Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mencatat, ada kejanggalan dalam penanganan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut dia, dari awal 83 anggota kini jumlahnya terus bertambah hingga menjadi 97 anggota.
Advertisement
"Kalau boleh kami diberikan nama-nama itu, jabatan dan perannya dan kalau memungkinkan sedang dilakukan sidang etik maka hemat saya kalau sudah berlangsung dan yang sudah berstatus tersangka bisa langsung diputuskan," kata Trimedya saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia melihat, putusan terhadap anggota yang melanggar kode etik dalam kasus ini agak berbeda dengan putusan yang diberikan kepada AKBP Brotoseno yang sempat ramai pada sebelumnya.
Sebab, Brotoseno baru dapat putusan etik kepolisian usai kasus pidananya inkrah.
"Kalau itu terjadi ini peristiwa langka, di tubuh polri karena biasanya diputus bersalah setelah inkrah (baru) kode etiknya. Jadi kalau sampai Kapolri memutuskan sebelum masuk sidang, saya makin yakin yang ingin dilakukan saudara kapolri. Saya tidak tahu nih kalau besok tambah lagi," sindir Trimedya.
Keheranan Politikus PDIP ini makin menjadi, saat mendengar salah satu anggota yang tercatat masuk dalam gerbong tersebut adalah seorang penerima Adhi Makayasa yang merupakan penghargaan tertinggi saat mengenyam pendidikan di Akademi Kepolisian.
"Saya mendengar ada Adhi Makayasa, seorang Adhi Makayasa termasuk? Apa perannya? Orang kan tidak gampang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja digantung sedemikian lama, karena peristiwa ini sudah 47 hari," kata Trimedya.
Dapat Segera Diputus
Trimedya berharap, Kapolri dapat segera memutus mereka yang diduga melanggar etik dalam sengkarut kasus ini.
Sebab, secara tidak langsung, mereka telah dicap sebagai pembunuh karena tudingan terlibat dalam di dalamnya.
"Tolong jangan di-pending karena mereka ada keluarganya yang menyampaikan dengan peran minim sudah muncul stigma ke keluarganya pembuhuh. Padahal perannya minim sekali," saran Trimedya.
"Segera diputuskan, kalau bersalah ya disikat, kalau tidak ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," sambungnya.
Advertisement
Timsus Polri Kantongi 122 Bukti
Tim Khusus (Timsus) Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu barang bukti yang disita yakni senjata api.
"Timsus juga sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti, berbagai macam mulai dari senjata api, magasin, CCTV dan sebagainya," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, timsus telah memeriksa sebanyak 52 saksi dalam kasus tersebut. Juga beberapa ahli, di antaranya ahli forensik, balistik serta ahli digital forensik.
"Secara umum timsus sudah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli, dimana dokter forensik, balistik, kimia bioforensik (cek) dan ahli digital forensik," ucap Listyo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.