Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang 3

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Irjen Ferdy Sambo rencananya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun yang memimpin nanti adalah jenderal bintang tiga yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2022, 19:14 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Irjen Ferdy Sambo rencananya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun yang memimpin nanti adalah jenderal bintang tiga yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabin (Ahmad Dofiri)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik Ferdy Sambo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi enggan menanggapi kabar sidang etik Ferdy Sambo mengarah ke pemecatan. Dia menegaskan hal tersebut baru dapat diketahui usai keluar putusan Sidang KKEP.

"Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana)," jelas dia.

Adapun Dedi turut tidak merinci teknis penyelenggaraan Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo, yakni dilaksanakan terbuka atau tertutup.

"Nanti kita lihat apakah bisa selesai 1 hari atau tidak," Dedi menandaskan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya batal menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, (23/8/2022).

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," kata Dedi saat dihubungi.

Kendati demikian, rencananya eks Kadiv Propam Polri tersebut akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, (25/8/2022) mendatang.

"Infonya kemungkinan Kamis," ujarnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

 


Buat Skenario

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk memnuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.


Skenario Keliru

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengakui telah membuat skenario dan keterangan yang keliru terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Arman Hanis selaku Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, pada Kamis (11/8/2022) malam.

Dia membacakan surat yang ditulis oleh Ferdy Sambo dari dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saya menyampaikan pesan dari Pak FS. Pesan dari Pak FS untuk seluruh masyarakat," kata Arman di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Arman menyampaikan, kliennya meminta dibukakan pintu maaf atas kekhilafan yang terjadi. Terutama terkait tindakan kliennya yang memberikan informasi keliru sampai menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap Arman Hanis membacakan isi pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022).

Sambo berdalih bahwa kejadian yang menewaskan Brigadir J merupakan bentuk upaya dirinya sebagai kepala keluarga untuk menjaga harkat dan martabat keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tutur Sambo dalam pesan yang dibacakan Arman.

Infografis Ferdy Sambo, Jabatan Dicopot hingga Kemunculan Sang Istri di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya