Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri (Purn) Susno Duadji turut angkat bicara soal usulan penonaktifan jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Susno menegaskan dirinya tidak sepakat dengan penonaktifan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau Kapolri dinonaktifkan tambah ruwet, tambah kacau. Pemeriksaan Sambo dan tersangka-tersangka lainnya pada banyak ini belum selesai, kok dinonaktifkan," ujar Susno melansir Antara, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Susno mengatakan bahwa penonaktifan Kapolri dalam kasus ini bukan menjadi menjadi solusi. Sebab, dia menyakini Kapolri Listyo merupakan sosok yang kesatria.
"Saya yakin Kapolri ini kan kesatria kalau dia berhasil, selesaikan dulu semua ini," jelas Susno.
Tak hanya Susno, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan usulan tersebut karena akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya," kata Arsul dalam keterangan yang diterima.
Menurut dia, pemberhentian sementara Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Dinilai Bekerja Baik
Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya adalah anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.
"Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri," ujar Arsul.
Menurut dia, terkait penyampaian ke publik yang salah oleh jajaran Polri itu bukan salah dari Kapolri, tetapi Ferdy Sambo telah bermain peran secara baik dalam menjalani skenario-nya.
"Soal publik dibohongi itu kan bukan atas perintah atau restu Kapolri," jelas dia.
Advertisement
Anggota Komisi III Minta Kapolri Dinonaktifkan
Sebelumnya, pada Senin 22 Agustus 2022 Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK membahas kasus kematian Brigadir J.
Saat RDP, semua bicara mengenai substansi masalah, namun tiba-tiba Partai Demokrat bicara diluar dari substansi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.