Liputan6.com, Jakarta Polri segera memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rencananya, Putri diperiksa besok Kamis 25 Agustus 2022 atau lusa Jumat 26 Agustus 2022.
"Pokoknya antara hari Kamis atau Jumat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Dia mengatakan, penyidik yang akan memutuskan apakah Putri bakal segera ditahan setelah pemeriksaan atau tidak.
"Itu penyidik nanti yang putuskan. Nanti kalau sudah diputuskan penyidik baru kita sampaikan ke teman-teman," kata Dedi.
Menurut dia, penyidik akan punya alasan objektif dan subjektif untuk menilai Putri ditahan atau tidak. Selesai pemeriksaan kepada Putri, penyidik akan menentukan soal penahanan tersebut.
"Ya penyidik kan punya alasan objektif dan subjektif. Penyidik nanti yang putuskan. Selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendalami motif pembunuhan Brigadir J. Mengenai motif sampai saat ini penyidik baru mendapatkan dari keterangan Sambo.
Awalnya anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding memaparkan peristiwa di Magelang yang memicu kemarahan Sambo. Salah satunya perilaku Brigadir J kepada Putri yang dilaporkan kepada Sambo.
"Tiba di rumah Saguling, dikonfirmasi boleh jadi juga oleh Ferdy Sambo mengkonfirmasi kepada para ajudan apa yang dialami oleh ibu sehingga muncul kemarahan emosi dan sebagainya," ujar Sudding memaparkan kronologi peristiwa yang diduga menjadi motif penembakan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).
Soal Motif Baru Dapat dari Sambo
Sudding menyebut Sambo murka dan marah mendengar perlakuan Brigadir J kepada istrinya. Akhirnya terjadi penembakan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Diminta konfirmasi kronologi ini, Kapolri Sigit menjawab ada kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh Sambo. Saat ini Polri baru mengantongi keterangan Sambo terkait motif.
"Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai pak. Namun, mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS," ujar Sigit.
Penyidik akan memastikan kembali kronologi peristiwa di Magelang kepada Putri Candrawathi. Apakah akan ada perubahan keterangan atau tidak dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak," ujar Sigit.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement