Liputan6.com, Jakarta - Pengurusan dokumen balik nama dianggap penting bagi masyarakat yang ingin beli mobil bekas.
Namun, sebagian masyarakat menganggap cara pengurusan dokumen balik nama itu ribet. Padahal, kepolisian sudah menyiapkan cara mudah mengurus dokumen balik nama mobil.
Tidak perlu repot, masyarakat bisa mengakses informasi biaya balik nama kendaraan hingga tata cara dan alur mengurus balik nama mobil berikut mulai dari ganti nama STNK sampai BPKB.
Baca Juga
Advertisement
Tapi jangan lupa, untuk mengurus dokumen ini lebih baik cari informasi terkait peraturan balik nama kendaraan di daerah tempat tinggal terdekat.
Sebab, setiap daerah biasanya punya syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biayanya.
Berapa Biaya Balik Nama Mobil 2022?
Balik nama mobil merupakan proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah ke pemilik yang baru.
Tujuan mengurus dokumen ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu!
Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Berapa biaya balik nama mobil? Biayanya cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Namun, secara umum Anda bisa melihat rincian biaya sebagai berikut.
1. Biaya pendaftaran balik nama mobil. Umumnya sekitar Rp 100 ribu.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB. Jumlahnya sekitar 1 persen dari harga beli. Misal, harga mobil Rp400 juta. Biaya yang dibebankan sekitar Rp4 juta.
3. Biaya pembuatan STNK baru Rp200 ribu.
4. Biaya TNKB sebesar Rp100 ribu,
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250 ribu
6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp375 ribu.
Perlu dicatat, rincian biaya di atas belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang sampai fotokopi berkas-berkas yang diperlukan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Syarat Balik Nama Mobil Terbaru
Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :
- Fotokopi STNK dan aslinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai.
Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil
Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :
1. Tahap Pertama : Kantor Samsat
Kalau semuanya sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses di bawah ini :
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
- Setelah proses cek fisik selesai, petugas akan memberikan formulir yang harus anda isi sesuai data pada STNK untuk proses selanjutnya yaitu menyerahkan berkas ke loket.
- Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP anda sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
- Di sini anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama anda pun akan diberikan.
- Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat.
- Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
- Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama anda.
Mungkin anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab, STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sedangkan, BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Anda tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.
Advertisement