Daftar 14 Stasiun Kereta yang Layani Tes PCR Seharga Rp195 Ribu

Peserta yang hendak tes PCR di lingkungan stasiun kereta diminta datang sehari sebelum keberangkatan

oleh Putu Elmira diperbarui 28 Agu 2022, 14:34 WIB
Calon penumpang menjalani tes swab PCR di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di sejumlah stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru mulai 23 Desember 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - KAI menyediakan layanan vaksinasi dan tes PCR di beberapa stasiun kereta. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu penumpang dalam melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub No 80 tahun 2022.

"KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya Covid-19 di Indonesia," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran pers di laman resmi KAI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Layanan tes PCR itu tersedia di 14 stasiun kereta, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, Jatibarang, Semarang Tawang, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng. Biaya yang dikenakan Rp195 ribu.

Layanan tes PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh dengan menunjukkan kode booking atau tiket kereta api jarak jauh dengan status pembayaran lunas. Pihak KAI mengimbau penumpang yang hendak tes PCR di stasiun untuk tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Hal tersebut dikarenakan hasil tes PCR paling cepat keluar delapan jam dari pengambilan sampel.

KAI juga menyediakan layanan vaksinasi booster gratis di berbagai stasiun dan fasilitas Klinik Mediska, yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Daftarnya terdiri dari:

1. Stasiun Gambir,

2. Stasiun Pasar Senen,

3. Stasiun Manggarai,

4. Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung,

5. Klinik Mediska Cirebon,

6. Stasiun Jatibarang,

7. Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang,

8. Stasiun Purwokerto,

9. Klinik Mediska Kroya,

10. Klinik Mediska Kutoarjo,

11. Klinik Mediska Yogyakarta,

12. Klinik Mediska Solo,

13. Klinik Mediska Madiun,

14. Stasiun Surabaya Gubeng,

15. Stasiun Surabaya Pasar Turi,

16. Stasiun Malang,

17. Stasiun Kepanjen,

18. Klinik Mediska Jember,

19. Stasiun Ketapang,

20. Klinik Mediska Medan.


Syarat Naik Kereta Api

Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Joni menjelaskan calon penumpang diharapkan dapat mulai vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. "KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif," kata Joni.

KAI telah menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 80 tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022. Berikut syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam .

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

 

2. Usia 6--17 tahun:

a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

 

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

 


Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

- Vaksin minimal dosis pertama.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI menyatakan hanya akan memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk membatalkan tiket.

Selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Th 2022, yakni 15--21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan kereta api jarak jauh, yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen. Dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yakni 8--14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen.

"Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90 persen dari kapasitas yang disediakan. KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya," tutup Joni.


Protokol Kesehatan

Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan tes antigen sebelum keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Selain itu PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara gratis di stasiun keberangkatan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Penumpang kereta api tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19 dan layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Joni menerangkan bahwa jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. "Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Joni.

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya