Dalih Kapolri soal Ferdy Sambo Tak Kunjung Dimunculkan ke Publik: Strategi Penyidikan

Irjen Ferdy Sambo tidak pernah lagi muncul ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kapolri berdalih, ini sebagai strategi penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2022, 22:22 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan alasan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak kunjung dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alaias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menyatakan, tidak dimunculkannya Ferdy Sambo ke publik merupakan bagian dari strategi penyidikan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Jadi itu merupakan strategi penyidikan yang dilakukan Timsus," kata Kapolri Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, pastinya akan ada momen Irjen Ferdy Sambo dimunculkan ke publik. Namun tidak dijelaskan lebih jauh kapan rencana itu direalisasikan.

"Pada saatnya nanti akan dimunculkan karena proses sedang berlangsung, karena semua jadi strategi penyidikan," kata Kapolri kembali menegaskan.

Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Irjen Ferdy Sambo rencananya bakal digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Rencananya, sidang etik Ferdy Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabin (Ahmad Dofiri)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dedi enggan menanggapi kabar sidang etik Ferdy Sambo mengarah ke pemecatan. Dia menegaskan bahwa hal tersebut baru dapat diketahui usai putusan Sidang KKEP.

"Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana)," jelas dia.

Dedi juga tidak merinci teknis penyelenggaraan Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo apakah bakal dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

"Nanti kita lihat apakah bisa selesai 1 hari atau tidak," kata Dedi menandaskan.


Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkam kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Hal ini menyusul kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Perumahan Polri, Dureng Tiga, Jakarta Selatan. 

"Ya suratnya (pengunduran diri) ada," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, Polri saat ini tengah mempelajari surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang ada.

"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," jelas dia.

Namun Kapolritidak merinci lebih jauh perihal kabar tersebut. Yang pasti, sidang kode etik Polri juga menanti Irjen Ferdy Sambo.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya)," kata Listyo menandaskan.

Infografis Pesan Kak Seto Usai Kunjungi Ferdy Sambo di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya