Liputan6.com, Jakarta - Judi online adalah segala jenis perjudian yang di lakukan di internet. Judi online maupun judi konvensional sedang dibabat oleh kepolisian. Padahal sebenarnya praktik judi toto gelap (togel) pun marak di tengah masyarakat meski sekarang ini banyak yang tiarap alias memilih libur dulu. Aparat cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terkait pengungkapan judi online yang melibatkan selebgram RM (Risa Musfita) di Kabupaten Pemalang. Sekarang ini, Polda Jateng juga masih memburu Bandar atau atasan RM yang diduga kuat berada di Bandung.
“Kita sudah ketahui posisi dia ada di Bandung. Ini yang sedang kami perdalam terus, dan kami lakukan penyelidikan. Tapi, Aplikasi ini servernya di Kamboja dan Thailand,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Advertisement
Di Jawa Tengah (Jateng), polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik judi. Salah satu yang diringkus adalah selebgram berinisial RM. Dwi Subagio meembeberkan, selebgram itu terbukti memasang jasa iklan situs judi online skala internasioanal. Perempuan yang memiliki 700.000-an followers di Instagram itu diciduk lantaran terlibat dalam sindikat judi online di Kabupaten Pemalang, Jateng.
Terkait jumlah judi online yang terdeteksi Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, Pihaknya mengatakan sementara ini masih melakukan pendalaman.
Namun diakui, sejak marak penangkapan, aktivitas judi online sekarang mengalami penurunan “ Mungkin karena ada penindakan-penindakan, jadi aktivitasnya turun jauh. Ada beberapa yang kita deteksi. Tapi, dia sedang tidak beraktivitas. Yang kita deteksi tidak sampai ratusan. Itukan sifatnya dia menggunakan satu situs, tapi yang pakai jaringan,” jelasnya.
Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai selebgram RM terkait judi online :
Penangkapan Selegram Atas Penyebaran Judi Online
1. Promosikan situs judi online
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sindikat judi online di Kabupaten Pemalang menggunakan jasa selebgram untuk mempromosikan situs judi. "Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," ujarnya di Markas Polda Jateng, Senin (22/8/2022). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, RM terlibat bisnis perjudian sejak Agustus 2021. Sebelum di Pemalang, RM juga sempat bekerja di Jakarta. Di ibu kota, ia mempromosikan judi togel. "Sudah mempromosikan sejak Agustus, saat di Pemalang masih mempromosikan juga," ucapnya.
2. Dapat Rp 7 juta
Dwi menerangkan, RM yang terlibat bisnis judi online sejak Agustus 2021, baru mendapat upah Rp 7 juta. "Rp 7 juta itu baru uang muka. Sebenarnya banyak upahnya," bebernya. RM mengaku, dari mempromosikan situs judi online tersebut dirinya menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta. "Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya," jelasnya.
Advertisement
Berasal dari Server Luar Negri dan Mendapat Uang
3. Situs judi yang dipromosikan memiliki server di luar negeri
Situs judi yang dipromosikan RM mempunyai server di dua negara Asia Tenggara. "RM telah memasang iklan judi online yang berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand itu," ungkap Dwi. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, terungkapnya situs judi yang mempunyai server di dua negera tersebut berawal dari penangkapan sindikat judi online di Purbalingga dan Pemalang. "Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," tuturnya.
4. Bermula dari dihubungi manajer
RM menceritakan, keterlibatannya dalam sindikat judi online bermula saat ia dihubungi manajernya. "Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," terangnya. Ia bertugas untuk membagikan link situs judi lewat akun Instagram-nya. Walau bertugas membagikan tautan situs judi, tetapi RM mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut. "Tugas saya hanya share link saja,” sebutnya.
Mengaku kapok
5. Mengaku kapok
Atas keterlibatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik. Perbuatannya juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. RM pun mengaku kapok atas perbuatannya. Dia juga berjanji tak akan melakukannya lagi. “Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.
Advertisement