Caraka Reksa Optima Gelar Penawaran Tender Wajib Saham Petrosea

PT Caraka Reksa Optima (CARA) telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk gelar penawaran tender wajib saham Petrosea (PTRO).

oleh Elga Nurmutia diperbarui 25 Agu 2022, 09:41 WIB
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Caraka Reksa Optima (CARA) menyampaikan penawaran tender wajib atas saham PT Petrosea Tbk (PTRO). Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan pengambilalihan perusahaan terbuka. 

Sebelumnya, PT Indika Energy Tbk dan PT Caraka Reksa Optima (CARA) telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) pada 25 Februari 2022. Perjanjian itu terkait rencana penjualan seluruh saham milik Indika Energy di PT Petrosea Tbk kepada CARA pada 18 Februari 2022 dengan tanggal efektif 2 Februari 2022.

Berdasarkan PJBB itu, Indika Energy menjual seluruh 704.014.200 saham yang mewakili 69,80 persen kepemilikan saham di Petrosea.

Mengutip prospektus, Rabu (24/8/2022), penawaran tender wajib ini dilakukan sebanyak 287,65 juta saham biasa atau sisa saham PTRO atau setara 28,5 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Kemudian, tender tersebut dilakukan dengan nilai nominal sebesar Rp 50 per saham dengan harga penawaran sebesar Rp 3.118 per saham. Sedangkan, nilai total penawaran tender wajib sebanyak Rp 896,89 miliar.

"CARA tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perusahaan sasaran atau menghapus pencatatan saham (delisting) perusahaan sasaran di Bursa Efek Indonesia ataupun melakukan upaya go private mengingat penghapusan pencatatan saham (delisting) maupun go private memerlukan suatu proses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen CARA, Rabu, 24 Agustus 2022.

Jadwal penawaran tender wajib untuk masa penawaran tender wajib pada 25 Agustus 2022-23 September 2022 dan tanggal penyelesaian pada 29 September 2022.

Penawaran tender wajib ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban peseroan terkait dengan pengambilalihan, yang diatur dalam Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018 sebagai akibat terjadinya perubahan pengendalian dalam perusahaan sasaran.

Berdasarkan Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018 yang disebut pengendali perseroan sasaran adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50 persen dari seluruh saham perusahaan sasaran dengan hak suara yang telah disetor penuh.

 

 


Petrosea Kantongi Laba Setara Rp 483,82 Miliar pada 2021

Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Sebelumnya, PT Petrosea Tbk (PTRO) secara konsolidasian mencatat pendapatan USD 415,74 juta atau sekitar Rp 5,97 triliun (kurs Rp 14.350 per USD) sepanjang 2021. Pendapatan itu naik 22,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 340,69 juta.

Merujuk laporan keuangan Petrosea, Rabu (30/3/2022), pendapatan tersebut berasal dari pertambangan USD 298,93 juta, konstruksi dan rekayasa USD 64,16 juta, jasa USD 50,25 juta, dan lain-lain USD 2,4 juta.

Sejalan dengan itu, beban usaha tercatat ikut naik menjadi USD 341,18 juta dibanding USD 265,82 di 2020. Sehingga perseroan mengukuhkan laba kotor USD 74,56 juta, selisih tips dibandingkan tahun sebelumnya USD 74,87 juta.

Setelah dikurangi beban-beban dan pajak, perseroan mencatatkan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 33,95 juta atau Rp 483,82 miliar, naik 4,45 persen dibanding tahun sebelumnya USD 32,28 juta.

Dari sisi aset perseroan hingga akhir 2021 tercatat sebesar USD 532,74 juta, naik dibanding posisi akhir Desember 2020 sebesar USD 529,69 juta.

Rinciannya, terdiri dari aset lancar USD 231,8 juta dan sisanya USD 300,94 juta merupakan aset tidak lancar. Liabilitas perseroan tercatat sebesar USD 272,51 juta, turun dari posisi akhir 2020 sebesar USD 298,25.

Terdiri dari liabilitas jangka pendek USD 167,38 juta dan liabilitas jangka panjang USD 105,13 juta. Sementara ekuitas sampai dengan Desember 2021 tercatat sebesar USD 260,22 juta, naik dibanding akhir 2020 sebesar USD 231,44 juta.

 

 


Indika Energy Lepas 69,80 Persen Saham Petrosea

Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Indika Energy Tbk (INDY) akan melepas anak usaha perseroan yang bergerak di jasa pertambangan yaitu PT Petrosea Tbk (PTRO).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3/2022), PT Indika Energy Tbk dan PT Caraka Reksa Optima (CARA) telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) pada 25 Februari 2022. Perjanjian itu terkait rencana penjualan seluruh saham milik Indika Energy di PT Petrosea Tbk kepada CARA pada 18 Februari 2022 dengan tanggal efektif 2 Februari 2022.

Berdasarkan PJBB itu, Indika Energy menjual seluruh 704.014.200 saham yang mewakiliii 69,80 persen kepemilikan saham di PTRO.

"Rencana transaksi ini merupakan langkah strategis perseroan sebagai salah satu strategi diversifikasi Perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk Adi Pramono dalam keterbukaan informasi BEI.

Valuasi yang disepakati untuk seluruh saham di Petrosea setara dengan jumlah rupiah dari USD 210 juta. Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari rencana transaksi penjualan saham PTRO itu setara dengan jumlah rupiah dari USD 146.580.000. Nilai transaksi itu sekitar Rp 2,10 triliun ( asumsi kurs Rp 14.376 per dolar AS).


Tak Berdampak Terhadap Kegiatan Operasional

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Perdagangan bursa saham 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan, manajemen Indika Energy menyatakan, Petrosea tidak lagi menjadi anak perusahaan dan tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan.

Penyelesaian Rencana Transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur di dalam PPJB, termasuk antara lain penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen, tetapi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Sesuai dengan POJK 17/2020, Perseroan juga akan mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat dua hari kerja setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan.

“Pelaksanaan rencana transaksi tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Adi.

Pemegang saham Petrosea per 31 Januari 2022 antara lain PT Indika Energy Tbk sebesar 69,90 persen, Lo Kheng Hong sebesar 15,01 persen, masyarkaat 13,50 persen dan saham treasury 1,68 persen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya