Liputan6.com, Purbalingga - Seorang Kepala Madrasah berstatus ASN di Purbalingga tertunduk lesu kala digiring petugas bersenjata ke ruang konferensi pers Polres Purbalingga, Rabu (24/8/2022). Kepala madrasah berinisial TN (51) disangka merudapaksa muridnya yang berusia 14 tahun lebih dari sekali.
Tindakan keji TN dilakukan sejak tahun 2019. Aksinya terbongkar usai korban menunjukkan gelagat yang tak biasa di kelas. Guru kelas korban kemudian menanyakan kondisi korban.
Korban mengutarakan yang ia rasakan. Korban mengeluh sakit pada bagian anus. Karena khawatir dengan kondisi korban, guru ini kemudian membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Baca Juga
Advertisement
Di Puskesmas, dokter memeriksa kondisi korban sesuai keluhan. Setelah diperiksa, korban mengungkapkan keluhan sakit itu karena menjadi korban sodomi TN, kepala madrasah tempat ia belajar.
"Ada Informasi dari sekolah yang disampaikan kepada Unit PPA kami bahwa ada anak yang mengeluh kesakitan, kemudian kita melakukan pendalaman dan visum. Ternyata memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menangkap TN. Dari pengakuan TN, perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu Juli 2019 hingga Juli 2022. Terakhir rudapaksa itu dilakukan tanggal 14 Juli 2022 di rumah kerabat tersangka.
"Modus yang dilakukan tersangka melakukan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming yaitu uang dan sering diajak jalan-jalan," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Korban Tak Hanya 1 Orang
Tersangka menjanjikan uang Rp50 ribu kepada korban. Namun setelah melakukan kejahatan itu, tersangka hanya memberi Rp20 ribu.
Dari hasil pendampingan konselor, korban sempat mengalami trauma akibat perbuatan tersangka. Namun kini mulai membalik setelah mendapat pendampingan dari konselor Polres Purbalingga.
"Kondisi korban sekarang sudah membaik, dan tidak ada hal yang mengganggu kejiwaan secara mendalam," kata dia.
Dari hasil pendalaman, tersangka juga pernah merudapaksa siswa lain yang kini telah berusia 20 tahun. Selain itu juga terungkap tersangka memiliki pengalaman sebagai korban kekerasan seksual serupa. Ketika masih anak-anak, tersangka juga pernah disodomi.
"Hasil dari pendalaman memang dulu pernah mengalami hal sama pada umur 6 tahun," tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena hal ini dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," tutupnya.
Advertisement