Liputan6.com, Surabaya - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib menyatakan, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harusnya menahan SR, Dirut PT Meratus Line yang menjadi tersangka dugaan kasus penyekarap karyawan.
Sebab, menurut I Wayan Titib, selain berstatus tersangka, SR juga dianggap sudah merampas kebebasan seseorang.
Advertisement
"Tersangka sudah salah. Kalau misalnya ada dugaan penggelapan ya dilaporkan saja. Kenapa harus melakukan penyekapan. Sekarang yang menyandera gak ditahan, ada apa? Harusnya ditahan itu," ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Wayan bahkan geram lantaran di saat tersangka tidak ditahan, keluarga pelapor justru mengalami intimidasi hingga teror hingga pelapor harus minta perlindungan ke LPSK.
"Saya geram betul dengan kasus ini. Kok seenaknya gitu, leluasa intimidasi tapi tidak ditahan. Malaikat pencabut nyawa saja tak pernah mengancam seperti itu," ucapnya.
Seharusnya dalam kondisi saat ini, polisi harus kembali ke tugas pokok polisi yakni melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai undang-undang.
"Harusnya polisi profesional. Sekarang kasus penipuan diproses lebih cepat. Padahal laporan terlebih dahulu ialah penyekapan. Nah ini ada apa?," ujarnya.
Wayan pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri," ucapnya.
Respons Polisi
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum melakukan penahanan tersangka SR.
Menurut Arief, penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan dan pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan terhadap tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," ujarnya.
Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu.
Untuk itu, lanjut Arief, pekan depan penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet. "Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," ucapnya.
Jika nanti Slamet kembali mangkir, perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini akan melakukan proses hukum selanjutnya. "Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa," ujar Arief.
Advertisement