Polri Hadirkan 5 Perwira Sebagai Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Polri menghadirkan 5 Pati dan Pamen sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Para perwira Polri itu dinilai mengetahui apa yang dilakukan Sambo di rumdin Duren Tiga.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Agu 2022, 10:18 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jalani sidang kode etik Polri pembunuhan Brigadir J (Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, hari ini Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo tampak sudah hadir di ruang persidangan kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Sambo datang memakai seragam Polri lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua saat menghadap majelis persidangan etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang akan menghadirkan lima orang saksi karena dinilai mengetahui tentang apa yang dilakukan Ferdy Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri Duren Tiga. Para saksi yang dihadirkan merupakan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.

"Mereka adalah Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi menambahkan, nantinya majelis persidangan akan mendalami tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Ferdy Sambo melalui keterangan para saksi tersebut.

"Mereka dihadirkan sebagai saksi dan sekaligus mendalami peran FS terkait peristiwa pidana di Duren Tiga," jelas Dedi.

Terkait jalannya persidangan, Dedi memastikan dilakukan semi terbuka. Artinya, pembukaan sidang diizinkan untuk diliput dan dilihat publik. Namun untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup.

Kemudian, baru pada saat vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.

"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak. Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," kata Dedi menandaskan.

Sidang etik sendiri sudah dimulai pada pukul 9.30 WIB, Ferdy Sambo hadir dan menyatakan siap untuk mengikuti jalannya persidangan.


Sidang Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Irjen Ferdy Sambo rencananya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun yang memimpin nanti adalah jenderal bintang tiga yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabin (Ahmad Dofiri)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik Ferdy Sambo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Enam+09:55Liputan6 Update: Laporan dari Australia Dedi enggan menanggapi kabar sidang etik Ferdy Sambo mengarah ke pemecatan. Dia menegaskan hal tersebut baru dapat diketahui usai keluar putusan Sidang KKEP.

"Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana)," jelas dia.

Adapun Dedi turut tidak merinci teknis penyelenggaraan Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo, yakni dilaksanakan terbuka atau tertutup.

"Nanti kita lihat apakah bisa selesai 1 hari atau tidak," Dedi menandaskan.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya