Isi Surat Ferdy Sambo Permintaan Maaf ke Polri dan Seniornya

Beredar surat permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Agu 2022, 12:21 WIB
Surat Permintaan Maaf Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (Foto: Dok Pribadi)

Liputan6.com, Jakarta Beredar surat permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini jenderal bintang dua ini sudah menjadi tersangka di kasus tersebut.

Dia menulis pada Senin, 22 Agustus 2022. Adapun, isinya perihal permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan Bintara Polri.

Seperti dilihat Liputan6.com, Ferdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat dikonformasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish membenarkan bahwa surat yang beredar ke publik ini adalah permintaan maaf dari kliennya.

 "Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Adapun surat yang dibuat oleh Ferdy Sambo tersebut lengkap dengan materai dan dibubuhi tanda tangan miliknya.

Saat ini Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang kode etik ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Sambo:

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"

"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua"


Tetap Tenang, Ini Penampakan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Etik

Irjen Ferdy Sambo Jalani sidang kode etik Polri pembunuhan Brigadir J (Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang persidangan kode etik di Gedung Mabes Polri Jakarta. Jenderal bintang dua datang dengan berseragam lengkap dengan pangkat jenderal bintang duanya saat menghadap majelis persidangan.

Terlihat, sidang dimulai pukul 09.30 WIB, saat datang, Ferdy Sambo terlihat tenang dan dapat menjalani persidangan.

Diketahui, Sambo sudah berstatus tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Terkait jalannya sidang, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo akan dihadirkan secara fisik di ruang sidang. Sidang pun akan menghadirkan sejumlah saksi dan akan diputuskan setelah sidang selesai. Namun demikian, jalannya sidang akan berjalan tertutup.

"Iya sidang FS secara tertutup dan akan ditentukan hari ini juga (putusan) sesuai dengan perintah Pak Kapolri," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi memastikan pembukaan sidang diizinkan untuk diliput. Namun untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup dan pada vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.

"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak (tertutup). Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," Dedi menandasi.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Bersama istrinya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara, untuk Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, berkas perkaranya Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022. Bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

 


Ferdy Sambo Mengundurkan Diri

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkam kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Hal ini menyusul kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Perumahan Polri, Dureng Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya suratnya (pengunduran diri) ada," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Listyo, Polri saat ini tengah mempelajari surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang ada.

"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," jelas dia.

Namun Kapolritidak merinci lebih jauh perihal kabar tersebut. Yang pasti, sidang kode etik Polri juga menanti Irjen Ferdy Sambo.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya)," kata Listyo menandaskan. 

Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

 

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya