Tarif Baru Ojek Online Berlaku 29 Agustus 2022, Apa Saja Dampaknya?

Pemerintah akan menetapkan tarif baru transportasi online yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif baru ojek online berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2022, 12:20 WIB
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Pemerintah akan menetapkan tarif baru transportasi online yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif baru ojek online berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menetapkan tarif baru transportasi online yang berlaku mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online ini berlaku bagi penumpang atau pengiriman makanan maupun barang.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus yang lalu. Kemudian pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan ini dimulai sejak tanggal 29 Agustus mendatang.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.

Lantar apa saja dampak dari berlakunya tarif baru ojek online tersebut? 

Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) berpotensi menurunkan permintaan terhadap moda transportasi tersebut.

Menurut Yudo, saat ini ojol sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas, terutama dikarenakan posisi ojol sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.

"Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi," ujar Yudo dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).

 

 

 


Muncul Kemacetan

Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan K.H. Abdullah Syafei, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan yang tak membayar pajak selama dua tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jika masyarakat lebih memilih untuk beralih ke kendaraan pribadi, lanjut Yudo, akan muncul masalah-masalah baru seperti kemacetan hingga peningkatan emisi karbon. Selain itu, beban pengeluaran masyarakat juga akan semakin bertambah.

"Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai 5 persen," kata Yudo.

Sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, Yudo menyampaikan sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojol harus duduk bareng sehingga ada solusi yang tepat.

"Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri," kata Yudo.

 


Kenaikan Harga BBM

Ilustrasi subsidi BBM (Via: teropongbisnis.com)

Pemerintah telah mengindikasikan akan menaikkan BBM bersubsidi jenis pertalite pada pekan ini. Kenaikan itu sendiri dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada menurunnya permintaan.

Pada 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30 persen, hingga 50 persen. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari pasca-keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022.

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya