Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md memenuhi panggilan MKD DPR untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya, Irjen Ferdy Sambo menghubungi anggota DPR untuk melakukan pra kondisi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan pada Mahfud, apakah telepon Sambo pada anggota Dewan itu terjadi saat perencanaan atau sesudah pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
"Prakondisi yang dimaksud, prakondisi itu maksudnya sebelum membunuh melakukan prakondisi dan menghubungi orang-orang itu atau seperti apa," kata Habiburokhman, Kamis (25/8/2022).
Mahfud menjawab bahwa pra kondisi atau telepon Sambo pada beberapa pihak terjadi setelah pembunuhan Brigadir J yakni pada 11 Juli 2022.
"Setelah membunuh, jadi setelah membunuh itu kan, kalau laporan pak kapolri dan sebagainya, setelah membunuh, kan, dia mencari skenario untuk menjelaskan bahwa itu tembak menembak," kata Mahfud Md.
Menurut dia, Sambo menelepon beberapa pihak sembari menangis agar skenarionya dipercaya. "Agar percaya lalu dia menghubungi beberapa orang, nangis, termasuk maaf saja, Kapolda, itu kan nengok gitu, lalu diadukan begini sambil nangis," kata Mahfud.
Sementara itu, Mahfud lantas menjelaskan pernyataannya di media, bahwa Sambo membuat pra kondisi agar beberapa pihak percaya bahwa Bharada E yang membunuh Brigadir J. Pra kondisi itu Sambo menghubungi Kompolnas, Pemimpin Redaksi TV, Komnas HAM, anggota DPR.
“Karena saya yang mengatakan Pak Sambo itu membuat Pra Kondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak menembak dan yang menembak membunuh Bharada E. Jadi Pak Sambo membuat kondisi itu manghubungi semua orang agar percaya. Siapa yang dihubungi? Menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, kemudian Komnas HAM, anggota DPR, itu yang katakan di media,” kata dia.
Mahfud lantaras membuat klarifikasi dengan menghubungi Kompolnas, KomnasHAM dan pemimpin Redaksi. Ketiga pihak tersebut membenarkan telah dihubungi Sambo. Namun, anggota Dewan tidak dapat diklarifikasi
“Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua karena itu bukan perbuatan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa mungkin yang dihubungi mungkin ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa,” kata dia.
Dipanggil MKD
Sebelumnya, MKD mengundang Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk membahas perkembangan kasus Ferdy Sambo yang diduga turut menyeret anggota DPR.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman meminta kedua tokoh tersebut dapat hadir dan memberikan keterangan yang valid. "Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pemanggilan Sugeng terkait pengakuannya bahwa ada aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.
"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, pemanggilan Mahfud terkait kabar keterlibatan anggota DPR dalam penyusunan rencana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.
"Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," lanjutnya.
Advertisement