7 Hal yang Dilakukan Kapolri Listyo Sigit Usai Terungkapnya Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah hal yang dilakukan pihaknya usai kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Humas Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terungkap.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Agu 2022, 12:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah hal yang dilakukan pihaknya usai kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Humas Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terungkap.

Hal tersebut diungkap Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasus kematian Brigadir J pada Rabu 24 Agustus 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Listyo memerintahkan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput Ferdy Sambo, usai adanya pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait instruksi penembakan Brigadir J.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Listyo, awalnya Ferdy Sambo masih berkelit dari pengakuan Bharada E. Hingga akhirnya Timsus memutuskan untuk menempatkan khusus jenderal bintang dua itu.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," terang dia.

Kemudian, Listyo mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai tersangka lantaran masih sakit. Kepada Polri, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menyerahkan surat sakit selama 7 hari.

Listyo menegaskan, Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Putri. Rencananya, kata Listyo, pemeriksaan dilakukan pada pekan ini.

Berikut deretan hal yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Humas Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terungkap dihimpun Liputan6.com:

 


1. Sebut Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob karena Terus Berkelit

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya memerintahkan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput Ferdy Sambo, usai adanya pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait instruksi penembakan Brigadir J.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Listyo, awalnya Ferdy Sambo masih berkelit dari pengakuan Bharada E. Hingga akhirnya Timsus memutuskan untuk menempatkan khusus jenderal bintang dua itu.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ucap dia.

Bharada E sendiri meminta untuk menuliskan pengakuannya dalam kasus kematian Brigadir J yang di dalamnya terdapat pengakuan bahwa Irjen Ferdy Sambo memberi perintah penembakan.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," kata Listyo.

 


2. Pastikan Polisi Pelanggar Etik di Kasus Brigadir J Disidang 30 Hari ke Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Listyo memastikan bahwa seluruh polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidang etik dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan," tutur Listyo.

Menurut Listyo, sejauh ini sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kami telah memeriksa 97 personel. Sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," jelas dia.

Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"Sebanyak 18 orang sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," katanya.

Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.

"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," terang dia.

 


3. Tegaskan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Pekan Ini dan Akan Tanyai soal Motif dan Kejadian di Magelang

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Kemudian Listyo mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai tersangka lantaran masih sakit.

Kepada Polri, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menyerahkan surat sakit selama 7 hari.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Listyo.

Untuk itu, tegas Kapolri, Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Putri. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Listyo.

Lalu Listyo mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mendalami motif pembunuhan Brigadir J, termasuk juga kejadian di Magelang.

Adapun ini disampaikan merespon pertanyaan dari anggota Komisi III DPR terkait motif dan peristiwa di Magelang, yang dikabarkan memicu Ferdy Sambo menghabisi anak buahnya.

Listyo menegaskan, untuk motif sejauh ini pihaknya baru megantongi keterangan dari Sambo dan ada kesesuaian.

"Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai pak. Namun, mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS," kata dia.

Dia menuturkan, penyidik akan memastikan kembali kronologi peristiwa di Magelang kepada Putri Candrawathi. Apakah akan ada perubahan keterangan atau tidak dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak," ujar Listyo.

"Dengan demikian kami bisa mendapatkan suatu kebulatan terkait dengan masalah motif," sambungnya.

 


4. Strategi Penyidikan, Kapolri Tak Kunjung Munculkan Ferdy Sambo ke Publik

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Listyo lalu menyampaikan alasan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak kunjung dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alaias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia menyatakan, tidak dimunculkannya Ferdy Sambo ke publik merupakan bagian dari strategi penyidikan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Jadi itu merupakan strategi penyidikan yang dilakukan Timsus," kata Kapolri Listyo.

Menurut Listyo, pastinya akan ada momen Irjen Ferdy Sambo dimunculkan ke publik. Namun tidak dijelaskan lebih jauh kapan rencana itu direalisasikan.

"Pada saatnya nanti akan dimunculkan karena proses sedang berlangsung, karena semua jadi strategi penyidikan," kata Kapolri.

 


5. Akui Ferdy Sambo Temui Dirinya Lapor soal Penembakan Brigadir J, Tetap Tindak Tegas

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta konfirmasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait informasi bahwa Irjen Ferdy Sambo melapor pada dirinya pasca peristiwa penembakan Brigadir J.

"Sebagai Kadiv Propam bawah Kapolri, adakah saudara Sambo datang melaporkan kasus ini pada bapak? Bagaimana sikap yang bapak ambil?,” tanya Benny dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri.

Listyo menjawab bahwa benar dirinya didatangi Sambo. Dalam pertemuan itu dia bertanya apakah yang menembak Brigadir J adalah Sambo sendiri.

"Kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan, pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu,” kata Listyo.

Menurut dia, ia langsung mengambil sikap usai mendapat laporan langsung dari Sambo. Sikap yang ia ambil adalah membuat timsus untuk mengusut kasus tersebut.

"Dan waktu itu kemudian setelah itu kami bentuk Timsus dan saya buktikan bahwa karena memang dia saat itu menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga, saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," ungkap Listyo.

Selain itu, dia menyebut bentuk keseriusan dirinya terbukti saat Polri mendapatkan CCTV yang sempat hilang atau dirusak anak buah Sambo.

"Dan kami juga mendapatkan CCTV Pak, walaupun itu copy dari flashdisk, tapi menggambarkan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga di mana cerita awal Yosua dikatakan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang, di CCTV tersebut terlihat bahwa Yosua masih hidup sata Ferdy Sambo datang. Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan, tentu tidak akan kami buka," kata Listyo.

 


6. Sebut Anggota Banyak Galau Akibat Kasus Ferdy Sambo

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Listyo membeberkan bahwa ada banyak anggota di lapangan yang galau akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Kami menyadari bahwa banyak anggota yang tentunya melakukan pelanggaran, apalagi di peristiwa ini yang tentunya ini membuat anggota-anggota kami di lapangan tentunya menjadi galau," tutur Kapolri Listyo.

Meski begitu, Listyo tetap yakin bahwa masih banyak anggota Polri yang mampu berbuat baik. Dia pun mendorong seluruh personel di lapangan yang sudah berbuat baik untuk terus bersemangat demi menjaga institusi Polri.

Tidak ketinggalan kepada para pimpinan Polri untuk terus menjadi teladan bawahannya. Para petinggi juga diminta meningkatkan sikap saling mengingatkan dan memperhatikan anak buah.

"Sehingga dengan saling mengingatkan, harapan kita, kita sama-sama bisa menjaga agar tidak terjadi sebagai perbuatan-perbuatan yang sifatnya menyimpang," tutur dia.

Listyo menyebut, anggota Polri harus menanamkan kompetensi leadership, teknis, hingga etika. Pengembangan pendidikan turut menjadi penting.

"Jadi ini tentunya menjadi komitmen kami dan mudah-mudahan ini bukan hanya pencitraan tetapi betul-betul bisa kami laksanakan," kata Listyo.

 


7. Tegas Peringatkan Anggota untuk Kompak dan Solid

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Listyo pun menegaskan siap melakukan perbaikan di dalam tubuh institusi Polri. Listyo menyatakan pihaknya solid dan kompak.

Ia memperingatkan, bagi anggota yang tidak bisa menjaga kekompakan maka dipersilakan untuk keluar dari barisan Polri.

"Kami dalam posisi siap untuk terus melakukan perbaikan institusi. Polri tentunya kompak, solid untuk bersama-sama melakukan komitmen ini. Terhadap yang tidak bisa melaksanakan maka pilihannya ikut barisan atau keluar pilihannya," kata Listyo.

Listyo kembali menyatakan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah musibah bagi Polri. Ia menyebut pil pahit kasus tersebut harus menjadi obat untuk memperbaiki Polri ke depan.

"Apa yang terjadi ini musibah bagi kami semua, karena yang terjadi ini menimpa keluarga besar kami, keluarga besar Polri, baik yang meninggal maupun yang tentunya menjadi tersangka. Tapi ini menjadi pil pahit bagi kami untuk perbaikan institusi Polri ke depan," jelas Listyo.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya