Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Wakil ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.
Advertisement
“Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang KEPP dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Jika melihat dari track record-nya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Ahmad Sahroni meyakini keputusan yang nanti akan diambil dalam sidang etik bisa dipertanggungjawabkan. “Meski berlangsung tertutup, saya yakin keputusannya juga akan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Politikus NasDem itu berharap hasil sidang kode etik dapat memberi kepuasan terhadap tuntutan masyarakat. “Jadi kita ikuti saja prosesnya, dan kita harapkan hasil sidangnya bisa memberikan kepuasan pada masyarakat,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saksi dihadirkan untuk periksaan etik Irjen Ferdy Sambo bertambah menjadi 15 orang saksi.
“Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari patsus Brimob, dengan inisial HK, BA, AN, S, BH. Mereka hadir bersamaan dengan FS,” kata Nurul di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sejumlah 5 Orang Saksi Sudah Didatangkan
Nurul menambahkan, tambahan saksi datang berasal dari sejumlah anggota yang ditempatkan khusus di Provos dengan total jumlah lima anggota. Mereka adalah RS, AR, ACN, CP, RS.
“Sisanya mereka yang ditempatkan di tempat khusus Bareskrim, yaitu RR, KM, RE dan dua orang saksi dari luar yang tidak ditempatkan di penempatan khusus yaitu HM dan MB. Namun mereka dihadirkan melalui zoom,” jelas Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan mendalami tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Ferdy Sambo melalui keterangan para saksi tersebut.
Advertisement