Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikan harga cukai berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi. Atas dasar tersebut Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang atas rencana tersebut.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto mengatakan, pemerintah berencana menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun, naik 11,6 persen dibandingkan target 2022. Hal itu berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang telah diumumkan.
Advertisement
“Sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa sebagian besar kenaikan cukai tersebut akan berasal dari cukai hasil tembakau,” ujar Sudarto, Kamis (25/8/2022).
Walaupun kebijakan tersebut belum ditetapkan namun ramai diberitakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau akan menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi. Atas hal tersebut FSP RTMM-SPSI khawatirkan kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi.
“Hal ini akan membahayakan industri hasil tembakau khususnya Sigaret Kretek Tangan atau SKT yang padat karya, merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya,” jelas Sudarto.
Sudarto mengungkapkan, Pemerintah teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau 2023. Hal itu melihat realitas situasi kondisi dampak pandemi covid yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan bahan bakar minyak, dan tidak tertutupnya ancaman resesi global.
“Kami minta agar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja,” ungkap Sudarto.
Seolah Jadi Produk Ilegal
Selain itu munculnya kembali desakan revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Desakan dari organisasi anti tembakau yang terindikasi dikendalikan dan didukung berbagai lembaga asing, yang memposisikan seolah produk hasil tembakau menjadi produk ilegal yang patut diduga ingin mematikan IHT di Indonesia.
“PP 109 Tahun 2012 serta kenaikan cukai 2023 merupakan dua kebijakan yang sangat kami cemaskan karena dapat menghancurkan IHT, menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota kami,” tegas Sudarto.
Atas dasar tersebut diatas FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili pekerja seluruh anggota sebanyak 227.579 orang, meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil melindungi industri dan pekerjanya. Pemerintah dapat melindungi IHT Sektor padat karya dengan tidak menaikan cukai hasil tembakau dan harga jual rokok pada 2023, terutama SKT.
“Pemerintah membatalkan rencana revisi PP 109 Tahun 2012 dan melindungi kretek sebagai produk asli Indonesia yang merupakan warisan budaya anggota kami,” pinta Sudarto.
Advertisement
Libatkan Pengusaha dan Petani
Selain itu Pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT baik pekerja, pengusaha, maupun petani, dalam proses penyusunan kebijakan IHT. Rencana yang akan dilakukan Pemerintah akan berdampak terhadap 247.579 orang yang tergabung pada FSP RTMM-SPSI.
“Bahwa kurang lebih 10 tahun total anggota kami berkurang sebanyak 60.889 orang dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun atau per tahun kurang lebih 6.000 orang penurunan kesejahteraan dan kehilangan pekerjaan,” pungkas Sudarto.