Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah memberikan kesaksian dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun Bharada E tidak dihadirkan langsung di lokasi, melainkan mengikuti persidangan secara online lewat saluran Zoom.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan kliennya sengaja tidak dihadirkan di lokasi persidangan agar tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo. Upaya ini juga telah dimohonkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga
Advertisement
“Sebagai JC, kami minta klien kami tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK,” kata Ronny saat dihubungi, (25/8/2022).
Alasan lain Bharada E tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang etik Ferdy Sambo agar dia bisa memberikan keterangan yang jelas dan sebenar-benarnya tanpa intimidasi pihak manapun.
“Agar tidak tepengaruh mental,” ucap Ronny.
Bharada E diperiksa sebagai saksi dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) untuk terperiksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Ia bersama dua tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi. Namun Bharada E dihadirkan melalui Zoom.
Komisi Kode Etik Polri sejauh ini telah memeriksa tiga orang saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan awal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap 12 saksi yang tersisa,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, 25 Agustus 2022.
Setelah pemeriksaan seluruh saksi, tim Komisi Etik Polri baru memeriksa terduga pelanggar, Irjen Pol Ferdy Sambo.
15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo
Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo digelar pagi ini dengan menghadirkan 15 orang saksi.
Nurul mengatakan ada lima saksi yang dihadirkan dari patsus. Lima anggota itu antara lain AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rachman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKP Rifaizal Samual.
Kemudian, saksi dari patsus Bareskrim Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi dari luar patsus adalah HN dan MB.
Adapun lima saksi sebelumnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi. Lima saksi ini hadir bersama Ferdy Sambo.
“Total ada 15 saksi dihadirkan,” kata Nurul.
Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia tiba pukul 7.30 WIB bersama lima saksi awal. Terlihat para personel Brimob dengan kendaraan taktis juga dikerahkan untuk mengawal sidang.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Irjen Pol Rudolf.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement