Terbongkarnya Bisnis Judi Online di Banten Berkedok Situs Iklan

Sebanyak 89 pelaku judi dengan barang bukti uang nyaris Rp 1 miliar, ditangkap Polda Banten. Tersangka paling banyak berasal dari kasus judi online, berjumlah 39 orang, sisanya pelaku judi konvensional seperti kartu hingga sabung ayam.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Agu 2022, 14:00 WIB
Barang Bukti Uang Judi Nyaris Rp 1 Miliar Di Polda Banten. (Kamis, 25/08/2022). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Sebanyak 89 pelaku judi dengan batang bukti uang nyaris Rp 1 miliar, ditangkap Polda Banten. Tersangka paling banyak berasal dari kasus judi online, berjumlah 39 orang, sisanya pelaku judi konvensional seperti kartu hingga sabung ayam.

Polda Banten menerangkan, ada 71 website yang di identifikasi melakukan perjudian. Modusnya beranekaragam, bahkan ada perusahaan yang berkamuflase sebagai jasa periklanan. Setelah diteliti, 50 website yang dibuat oleh perusahaan PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa, berisikan judi online.

"Penyidik menyita uang Rp947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).

Kedua perusahaan itu awalnya berkantor di Ruko Perum Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Karena khawatir operasinya ketahuan, mereka memindahkan kantornya ke Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land, Kota Tangerang, Banten.

Bahkan, personal komputer (PC) yang biasa digunakan, telah berganti menggunakan smartphone. Penggantian dilakukan, untuk mengelabui polisi jika sewaktu-waktu kantor mereka di razia.

"Ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online lainnya, yaitu perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas," terangnya.


Libatkan PPATK Usut TPPU

Barisan Tersangka Judi Di Polda Banten. (Kamis, 25/08/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Polda Banten telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir pilihan situs judi online. Termasuk akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelisik aliran uang hasil judi, sekaligus menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kombes Pol Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat yang melihat aksi perjudian bisa melapor ke kantor polisi terdekat, atau menghubungi nomor posko anti-perjudian Polda Banten, di 081818865231 yang siaga 24 jam.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya