Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan, seorang pria diamankan karena mengunggah konten dugaan sengkarut 303 yang mencantumkan nama Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di sosial media.
Pria itu bernama Masril dan telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Namun, Zulpan membenarkan jika pihaknya tengah mempertimbangkan dilakukan penangguhan terhadap penahanannya.
Advertisement
“Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” singkat Zulpan dalm keterangannya kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Terkait alasan pertimbangan penangguhan, Zulpan enggan merinci. Menurut dia, hal itu lebih tepat dijawab penyidik.
“Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya,” singkat dia.
Ditahan 20 Hari
Sebagai informasi, yang bersangkutan sudah ditahan selama 20 hari.
Saat ini Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan sejak ditahan pada 31 Juli 2022.
Advertisement