Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca Juga
Advertisement
Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohon maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini.
Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat tulisan tangan dirinya. Sambo menyadari perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap intitusi Polri.
"Mohon izin ketua dan majelis KEPP, izin kami menyampaikan tembusan permohonan maaf berupa tulisan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku palanggaran kode etik yang sudah kami lakukan dan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo mengaku telah menyampaikan surat ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekarang, ia akan menyerahkan surat permohonan maaf ini kepada ketua dan majelis KEPP.
"Kami mohon izin menyampaikan kepada ketua dan majelis komisi kode etik pada hari ini," ujar dia.
"Dibacakan sekarang?" tanya Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri.
"Siap," jawab Irjen Sambo.
Isi Surat Ferdy Sambo
Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua".
Advertisement
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri, menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.