Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, obat keras dan ganja mulai periode April sampai pertengahan Agustus 2022.
"Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79 kilogram, ekstasi 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir dan Ganja 57 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menambahkan, beberapa kasus besar dan akan dilakukan pengembangan yang berhasil diungkap oleh polres jajaran, pertama yaitu Polrestabes Surabaya.
"Barang bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram ganja jaringan internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya. Dengan tujuh orang tersangka," ucap Kombes Arie.
Kasus kedua, lanjut Kombes Arie, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 39 kilogram, ekstasi 49.000 butir, Pil double LL 11,2 juta butir.
"Dengan tiga orang tersangka. Jaringan antar pulau melalui Sumatera, Jakarta dan ke Surabaya," ujarnya.
Jaringan Internasional
Kasus ketiga, kata Kombes Arie, adalah Polresta Malang dengan barang bukti sabu sebanyak 20,85 kilogram.
"Jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ditangkap di Malang. Dengan tiga orang tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sabu tiga kilogram. "Jaringan Surabaya dan mengamankan tiga orang tersangka," ujar Kombes Arie.
Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polda Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti sabu 34,43 kilogram. "Dengan tujuh orang tersangka," ucap Kombes Arie.
Advertisement