Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pembunuhan berencana kematian Brigadir alias Nofryansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jumat (26/8/2022).
"Panggilannya hari Jumat (pemeriksaan PC Jumat, 26/8) di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi.
Advertisement
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan itu nantinya dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wib pagi nanti.
Menanggapi jadwal pemeriksaan nanti, Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan bakal mendampingi, dan kliennya akan hadir pada pemeriksaan nanti.
"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insyaallah Ibu PC kooperatif," kata Arman saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Arman tidak menjawab tegas saat ditanya apakah Putri akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana besok. Tetapi dia pastikan, akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang.
52 Orang Diperiksa
Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat viral menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Adapun, Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Advertisement