Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah merampungkan hasil pemantauan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hasil pemantauan hak perlindungan atas perempuan yang menghadapi proses hukum untuk Putri Candrawathi ini juga telah diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Tunggu saja laporan dari Komnas HAM, karena semua data dan informasi kami sampaikan ke Komnas HAM," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Meski tidak bisa menyampaikan hasil yang diserahkan ke Komnas HAM, namun Siti mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap Putri. Ditambah hasil proses pemeriksaan yang telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
"Pemeriksaan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak minggu lalu. Kami sudah selesai (melakukan pemeriksaan)," ucapnya.
Siti menjelaskan bahwa Komnas Perempuan hanya bertugas memantau proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya, adalah memastikan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis Putri telah terpenuhi.
"Sejak awal Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan terhadap Ibu PC. Komnas Perempuan adalah lembaga nasional HAM yang memantau proses penanganan kasus ini. Pendampingan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Setelah CCTV Ditemukan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat viral menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Adapun, Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement