Liputan6.com, Jember - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 Moch Djamil.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto memutuskan penetapan tersangka Moch Djamil sesuai prosedur. Artinya kasus yang menjerat mantan Plt Kepala BPBD Jember itu bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Advertisement
Kuasa Hukum Polres Jember Lutfia Ubaidilah menagatakan, penetapan tersangka Djamil diyakini telah memenuhi segala prosedur yang ada di KUHAP.
“Saya memang yakin dari awal bahwa penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Jember tidak ada yang melanggar aturan. Karena penetapan itu telah didahului dengan pemeriksaan calon tersangka," ujarnya, Jumat (25/8/2022).
Kuasa Hukum tersangka Moch Djamil, Purcahyono Juliatmoko menilai putusan hakim kurang objektif. Sebab, hakim tidak menjadikan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII Tahun 2024 sebagai dasar Putusan.
“Aturannya sudah jelas putusan MahkamaH Konstitusi itu bahwa tahapan menjadikan tersangka harus ada secara tersurat Ketika penyidik melakukan pemeriksaan calon tersangka. Tapi ternyata aturan itu diabaikan hakim,” ujar Purcahyono.
Putusan Final
Dalam putusan tersebut, kata Purcahyono, pihaknya menerimanya, karena biar bagaimanapun putusan hakim bersifat final. Untuk selanjutnya pihaknya akan berikhtiar mendampingi kliennya pada persidangan tindak pidana korupsi di Surabaya.
“Kami siapkan bukti akurat bahwa klien kami tidak tersangkut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19,” pungkasnya.
Advertisement