VIDEO: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 26 Agu 2022, 13:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Etik Profesi Polri memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Majelis menyebut perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya