Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Kedatangannya kali ini sebagai pemenuhan panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kedatangan sosok Istri Ferdy Sambo itu telah dikonfirmasi kepada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Advertisement
"Iya (Putri sudah datang)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Putri Candrawathi datang ke di Gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.48 WIB memakai mobil Kijang Innova B 1284 IR warna hitam. Sebelum terekam gambar, mobil itu terlihat menghindari awak media.
Dengan berkeliling area Mabes Polri terlebih dahulu ketika awak media hendak mengambil gambar kedatangan, mobil tersebut terekam sempat kembali keluar membuat kedatangannya luput dari pantauan.
Putri datang memakai pakaian kerudung hitam serta busana baju hitam langsung masuk ke Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukum tanpa melontarkan sepatah katapun.
Termasuk wajah Putri yang tertutup masker hitam, sambil menunduk dia masuk ke dalam gedung Bareskrim untuk menjalani tes kesehatan sebelum diperiksa penyidik.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Andi.
Kemunculan Putri Candrawathi di depan publik merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya saat ia menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Putri menghadiri pemanggilan penyidik setelah mengirimkan surat sakit selama sepekan ke belakang. Kondisinya disebut-sebut terguncang pasca peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.
Tersangka
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Advertisement
Pasal
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com