KPAI: Jangan Bully Anak-Anak Ferdy Sambo

Retno khawatir anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati menjadi sasaran cyber bully dari netizen. Menurutnya, anak-anak tersebut tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2022, 15:09 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan perundungan (bullying) kepada anak-anak Ferdy Sambo. Menurutnya, anak-anak Sambo tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diduga dilakukan orangtuanya.

"KPAI menghimbau untuk siapapun tidak membully anak-anak Ferdy Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial," kata Retno dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022.

"Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan pembullyan. Jadi setop pembullyan terhadap anak-anak Ferdy Sambo," sambungnya.

Retno khawatir anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati menjadi sasaran cyber bully dari netizen. Menurutnya, anak-anak tersebut tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber. 

"Anak-anak memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah. dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orangtuanya," ucapnya.

KPAI siap melindungi anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. Perlindungan khusus bagi anak dilakukan KPAI melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Hal itu sebagaimana di jamin dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, yaitu PP No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

"Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau Lembaga layanan. Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus," terangnya.

 


Alami Tekanan Mental

Retno menanbahkan, anak-anak Sambo pasti mengalami tekanan terhadap kondisi orangtuanya yang menghadapi proses hukum dengan tuntutan hukuman tinggi, mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup karena kasus pembunuhan berencana. Mereka juga pasti bingung dan cemas dengan situasi yang saat ini mereka hadapi. 

"Bahkan tidak dibully pun oleh netizen atau teman-temannya, mereka sudah sangat tertekan secara psikologis," ujar Retno.

KPAI, kata dia, akan mencari kebenaran dari informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan pembullyan dari Netizen dan dari lingkungan sekolah.

Jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi demi kepentingan terbaik bagi anak.

"Berdasarkan berbagai studi tentang dampak  korban bully terhadap anak adalah anak menjadi stress dan jika tidak dikelola dengan baik bisa depresi, anak menjadi tidak percaya diri,  menjadi sakit fisik akibat psikisnya, prestasi akademik turun dan bisa bunuh diri," kata Retno.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mengalami Perundungan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya