Pemecatan Ferdy Sambo, Komisi III: Upaya Singkirkan Hambatan Penanganan Kasus

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Taufik Basari menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Agu 2022, 16:16 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Taufik Basari menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat.

Namun, ia menyebut pemecatan Sambo oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Tentu proses ini akan terus berlanjut baik pidananya, pelanggaran etiknya bahkan selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan. Saya melihat pemecatan di awal proses ini adalah bagian dari upaya menyingkirkan hambatan dalam penanganan kasus,” kata Taufik pada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Pria yang kerap disapa Tobas ini menyatakan, apabila Sambo masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri tentu dapat menjadi hambatan karena masih memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap orang-orang yang terlibat.

“Langkah awal berupa pemecatan ini diharapkan mampu membangun optimisme publik bahwa kapolri bersama tim khusus sangat serius untuk menuntaskan kasus ini dan berusaha menjawab keraguan publik,” kata dia.

Menurut Tobas, pemecatan tak hormat Sambo, sebagai salah satu upaya Polri mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polisi.

“Tentunya langkah- berikutnya dan kesungguhan untuk menangani kasis ini dapat terus perlahan membangkitkan kepercayaan publik,” ucapnya.

Selain itu, Tobas mengingatkan bahwa masyarakat juga menunggu pembenahan kultural seperti kultur rekayasa kasus di tubuh Polri.

“Kita juga akan menanti langkah pembenahan yang dilakukan kapolri, khususnya reformasi kultural, seiring dengan penuntasan kasus ini,” pungkasnya.


Sudah Seharusnya Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi kepolisian sudah tepat. Menurutnya, memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman berat terhadap Sambo.

“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni pada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sahroni juga menyampaikan apresiasinya terhadap Komite Etik Polri maupun kepolisian yang telah menyelesaikan keputusan ini tanpa berlarut-larut.

“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni.

Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya