Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 77 persen dalam memperingati HUT Indonesia ke-77 tahun. Masyarakat menyambut positif diskon pajak yang berlangsung sampai 31 Agustus 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, antusias masyarakat cukup besar dalam memanfaatkan program potongan pajak ini, sehingga terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada penerimaan pendapatan daerah.
Advertisement
Pemkot Tangerang meraih pendapatan daerah Rp 8 miliar dengan adanya relaksasi pajak. “Per hari ini saja sudah ada 8.000 transaksi dengan nilai pendapatan lebih dari Rp 8 miliar. Meningkat hingga dua kali lipat dari biasanya," ungkap Arief, Jumat (26/8/2022).
Dalam program ini, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77 persen, berlaku hingga pembayaran tahun 2014. Selain itu wajib pajak juga diberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.
Dengan antusias tersebut, kata Arief, terjadi penumpukan di beberapa gerai pembayaran. Namun, guna mengurainya, pelayanan masyarakat dibuka hingga akhir pekan pada hari Sabtu hingga jam12 siang.
“Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online. Jadi tidak perlu mengantre lagi,” kata Arief.
Konsultan Pajak Ajak Masyarakat Patuh Bayar Kewajiban
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak untuk patuh menunaikan kewajibannya. Ini sebagai bentuk kontribusi yang baik wajib pajak untuk berperan dalam pembangunan negara.
Demimian dikatakan Ketua Umum IKPI dalam seminar nasional bertema "Apa dan Bagaimana Setelah PPS (Program Pengungkapan Sukarela)" yang ditulis, Rabu (24/8/2022).
"Seminar ini masuk dalam rangkaian acara yang dilaksanakan IKPI di HUT ke-57. Acara puncaknya akan kami selenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan , Sabtu ( 27/8/2022)," kata Ruston.
Menurut Ruston, sebagai asosiasi konsultan pajak, IKPI mempunyai tanggung jawab moral dalam membantu penerintah menyadarkan wajib pajak untuk patuh kepada aturan yang berlaku.
"Kami bukan hanya sebagai penghubung, tetapi berperan aktif menyadarkan wajib pajak. Jadi, bagi wajib pajak fungsi IKPI adalah berperan aktif menyadarkan mereka bahwa jika sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif harus membayar pajak," kata Ruston.
Dia juga.menegaskan, wajib pajak bukan membayarkan kewajibannya secara sukarela seperti sumbangan atau donasi, tetapi bagi yang wajib dapat dipaksa berdasarkan undang-undang. Kalau tidak bayar bisa kena sanksi hingga pidana.
Oleh sebab itu kata dia, IKPI selalu berperan menyadarkan wajib pajak dan memberikan kepatuhan kepada mereka. "Kami ingin dipercaya oleh kedua belah pihak direktorat pajak dan wajib pajak," ujarnya.
Advertisement
Sudah Diberi Kesempatan
Menurut dia, wajib pajak sudah diberi kesempatan dua kali yakni Tax Amnesty dan PPS. Karenanya, ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program yang telah diberikan pemerintah ini.
"Kalau ikut PPS, tarif lebih murah, bisa menghindari sangsi, tidak digunakan untuk penyelidikan, dan basis perpajakan cuma dari harta bukan penghasilan," ujarnya.
Keberhasil program pemerintah ini dinilai Ruston sangat luar biasa. Buktinya, waktu 8 hari sebelum PPS berakhir jumlah setoran pajak lewat PPS Rp 23 trilliun, tapi pada akhirnya menjadi Rp 60 trilliun.
"Semoga masyarakat tergugah untuk memanfaatkan kesempatan itu. Kita harapkan kedepannya ada kepatuhan sukarela jangan lagi harus diimbau diperiksa baru patuh," katanya.
Dukungan Pemerintah
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah mendukung dan memberikan apresiasi kepada IKPI atas segala upaya untuk bisa memberikan bantuan dan menjembatani antara DJP dan wajib pajak.
Dengan begitu, bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sangat apresiasi acara seperti ini dengan tajuk 'Apa dan Bagaimana Setelah PPS', seperti yang tadi disampaikan Pak Ruston bahwa kami saat ini memiliki data dan sebagainya," kata Neilmaldrin.
Eilmadrin juga menegaskan bahwa DJP juga memberikan kesempatan pada wajib pajak melalui program PPS. Dengan demikian, kedepannya DJP bisa menjalankan prosedur yang berlaku.
"Kami mempunyai tupoksi melakukan edukasi, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum. Kami Akan jalankan secara normal," ujarnya.
Advertisement