Cek Fakta: Hoaks Surat Somasi Pinjol Catut OJK dan Bank Indonesia

Beredar surat somasi dari perusahaan jasa pinjaman online mencatut OJK dan Bank Indonesia. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Agu 2022, 14:00 WIB
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat somasi dari perusahaan jasa pinjaman online beredar di media sosial. Pada kop surat somasi tersebut tercantum logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Surat tersebut berisi peringatan kepada masyarakat yang mangkir dan tidak membayar tagihan pinjol. Berikut isi suratnya:

Perihal : Peringatan bagi debitur yang mangkir

Kepada bapak/ibu

Lakukan pembayaran hari ini di aplikasi Pinjaman Online 18/8/2022 jika memang tidak direspon dengan baik data anda akan diproses lebih lanjut:

1. Proses lapangan (deptcollector)

Petugas akan kunjungi rumah anda/keluarga/saudara (dengan ijin RT/RW setempat agar suasana kondusif) & tempat kerja anda untuk mengantarkan anda melakukan pembayaran.

2. Data blacklist

Pengajuan pinjaman/kredit dimanapun dan dalam bentuk apapun akan terkendala dan KREDITUR yang menunggak akan di laporkan untuk di MASUKAN ke DATA SLINK OJK, BI CHECKING dan FINTECH DATA CENTER (FDC AFPI), juga Data Nasabah/KREDITUR ke PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending).

3. Bayar tagihan anda berdasarkan APK yang telah menunggak (kurang lebih 4 APK).

4. Dengan ini kami tegaskan harap kewajiban anda terhadap aplikasi Pinjaman Online di selesaikan hari ini, data lengkap pengajuan anda meliputi;

1. Foto2. Ktp/alamat lengkap3. no.rekening4. no.ho5. tempat kerja dan lainnya.

Cukup kuat baik kami (pihak perusahaan) untuk memproses data anda yang sebagaimana pengajuan anda dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, serta berjanji mentaati peraturan di Pinjaman Online.

 


Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri sebuah surat somasi dari perusahaan jasa pinjaman online yang berlogo OJK dan Bank Indonesia.

Penelusuran dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram yang dikelola OJK, yakni @ojkindonesia. Dalam salah satu unggahannya, akun Instagram @ojkindonesia memberikan stampel hoaks pada surat tersebut.

Berikut gambar tangkapan layarnya:

Gambar Tangkapan Layar Unggahan dari Akun Instagram @ojkindonesia.

"INFO HOAX: SURAT SOMASI PINJOL MENGATASNAMAKAN OJK DAN BANK INDONESIA

Sobat OJK, modus penipuan semakin beragam. Selalu berhati-hati terhadap informasi yang kamu terima. Contohnya hoax yang satu ini, surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia.

Sobat perlu tahu kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen.

Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.

Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id ya. 😊," tulis akun Instragram @ojkindonesia pada 26 Agustus 2022.

Akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia juga mengunggah konten serupa. Akun Intagram @bank_indonesia memberikan stampel hoaks pada surat tersebut.

Berikut gambar tangkapan layarnya:

Gambar Tangkapan Layar Unggahan dari Akun Instagram @bank_indonesia.

"#BIWaspadaHoaks kembali mengingatkan #SobatRupiah untuk selalu berhati-hati dan teliti dengan setiap informasi yang didapatkan, salah satunya seperti tampak pada visual.

Jadi, telah beredar surat somasi ‘palsu’ dari sebuah perusahaan jasa pinjaman online yang tidak dikenal untuk memberi peringatan bagi debiturnya yang mangkir melakukan kewajibannya dengan menggunakan logo Bank Indonesia.

Perlu Sobat ketahui, faktanya, Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online. Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya.

Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi, agar tidak dirugikan kemudian hari.

Yuk, cek setiap kebenaran informasi yang didapat dengan menghubungi #BICARA131 yang siap #BeriMakna lewat informasi yang akurat seputar Bank Indonesia," tulis akun Instagram @bank_indonesia pada 24 Agustus 2022.

 

Referensi:

https://www.instagram.com/p/ChooACnMRni/

https://www.instagram.com/p/ChtC___PZEq/

 


Kesimpulan

Sebuah surat somasi dari perusahaan jasa pinjaman online yang berlogo OJK dan Bank Indonesia ternyata tidak benar alias hoaks. Surat tersebut bukan berasal dari OJK dan Bank Indonesia.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya