Sudah 6 Jam Lebih, Putri Candrawathi Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Putri datang memakai pakaian kerudung hitam serta busana baju hitam langsung masuk ke Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukum tanpa melontarkan sepatah katapun.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2022, 18:46 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (26/8) hari ini.

Terhitung Putri telah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam sampai pukul 17.12 Wib. Sejak dikabarkan dimulainya pemeriksaan pada pukul 10.48 Wib, ketika datang memakai mobil Kijang Innova B 1284 IR warna hitam. 

"Betul, masih riksa," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi.

Adapun kedatangan Putri saat pemeriksaan kali ini, sempat diwarnai kucing-kucingan dengan awak media. Ketika hendak turun dari mobil Kijang Innova namun yang bersangkutan malah memutar kembali dan batal masuk.

Hingga akhirnya, Putri pun sempat masuk ke lobi Bareskrim Polri melalui pintu depan, dan luput dari awak media yang pada waktu bersamaan sedang melangsungkan wawancara terhadap tim kuasa hukum, Arman Hanis.

Putri datang memakai pakaian kerudung hitam serta busana baju hitam langsung masuk ke Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukum tanpa melontarkan sepatah katapun.

"Iya (Putri datang)," ujar Andi saat dikonfirmasi.

Dengan wajah Putri yang tertutup masker hitam, sambil menunduk dia masuk ke dalam gedung Bareskrim untuk menjalani tes kesehatan sebelum diperiksa penyidik.

"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Andi.

Kemunculan Putri di depan publik merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya saat ia menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Putri menghadiri pemanggilan penyidik setelah mengirimkan surat sakit selama sepekan ke belakang. Kondisinya disebut-sebut terguncang pasca peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.

 


Putri Tersangka

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

 

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya