Najib Razak Dipenjara, Ini Reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad

Mantan PM Malaysia Nazib Rajak dipenjara karena perkara korupsi. Apa reaksi Mahathir dan Anwar Ibrahim?

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Agu 2022, 07:00 WIB
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (kanan) berjabat tangan dengan Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, Sabtu (22/2/2020). Sebelumnya, Mahathir telah berjanji akan menyerahkan jabatannya kepada Anwar Ibrahim. (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razab telah divonis penjara atas perkara korupsi. Ia tersandung korupsi kasus SRC, yakni anak usaha 1MDB

1MDB sejatinya adalah perusahaan milik negara yang berfokus pada pembangunan negara. Namun, dana yang masuk malah dikorupsi.

Para lawan politik dari PM Najib Razak lantas angkat bicara atas vonis yang diterima Najib Razak. Ini reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad.

Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim menyebut vonis penjara kepada Najib Razak adalah kabar baik dan pertanda demokrasi Malaysia menjadi semakin lebih baik.

"Para pemimpin politik, elit politik, yang terus-terusan mencuri tanpa hukuman, mereka pikir bahwa mereka tidak bisa dikalahkan dan di atas hukum, sekarang pesannya sudah sangat jelas," ujar Anwar Ibrahim dalam wawancara bersama CNBC, dikutip Jumat (26/8/2022).

Pada pemilihan umum berikutnya, Anwar Ibrahim mengajak masyarakat Malaysia agar memilih pemimpin yang tidak bisa dikorupsi.

Mahathir Mohamad

Mahathir juga menyambut baik vonis penjara terhadap Najib Razak. Akan tetapi, ia tidak euforia dan justru mengkritik lamanya proses pengadilan. 

Mantan PM Malaysia itu berkata "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak". Ia yakin kasus-kasus lain terkait Najib Razak akan ikut tertunda, serta kasus korupsi lainnya. Bahkan, ia menyebut ada kasus yang pelaku sudah meninggal dunia lebih dulu.

"Kerana kasus SRC Najib mengambil masa yang amat panjang (empat tahun) banyaklah kasus-kasus pencurian, salah guna kuasa, rasuah yang melibatkan ramai tokoh-tokoh politik tertangguh dan tidak dihadap ke mahkamah," ujar Mahathir. 

Ia pun memprediksi bahwa Najib Razak bakal bebas. 

"Bagi Najib besar kemungkinan ia akan diampun setelah dipenjara," ujar Mahathir Mohamad.


Penjara Malaysia Bantah Beri Perlakuan Istimewa untuk Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melambaikan tangan saat tiba di pengadilan federal di Putrajaya pada 15 Agustus 2022. (Foto: AFP/Mohd Rasfan)

Departemen Penjara Malaysia telah membantah desas-desus bahwa mereka memberikan perlakuan VIP khusus untuk narapidana tertentu.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (25/8), pada hari Rabu (24 Agustus), departemen penjara mengatakan posting Facebook dengan foto yang menggambarkan sel penjara dengan rak, tiga tempat tidur dan meja adalah palsu. 

“Hentikan penyebaran informasi palsu,” kata departemen itu di Facebook.  

Pencarian gambar Google mengembalikan hasil yang menunjukkan bahwa foto terlampir adalah sel yang diperbaharui di penjara Champ-Dollon di Swiss.

Mantan perdana menteri Najib Razak, yang kehilangan banding terakhirnya di Pengadilan Federal terhadap hukuman terkait 1MDB pada hari Selasa, diperintahkan untuk segera memulai hukuman penjara. Dia dibawa ke Penjara Kajang pada hari yang sama.

Pengadilan menguatkan keyakinannya dan hukuman penjara 12 tahun karena menyalahgunakan RM42 juta (US$9,4 juta) dana milik SRC International, bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Media sosial dihebohkan dengan komentar bertanya-tanya tentang perlakuan yang akan diterima Najib di penjara.

Unggahan Facebook tersebut menuduh bahwa narapidana VIP memiliki akses ke TV, Internet, AC dan "kasur berkualitas tinggi", serta tunjangan makan yang lebih tinggi daripada tahanan lainnya.

Tuduhan itu diposting ulang di halaman dan akun Facebook yang berbeda.

Departemen penjara mengatakan kepada Free Malaysia Today bahwa tidak ada perlakuan khusus yang akan diberikan kepada Najib.

Ia menekankan bahwa semua tahanan diperlakukan sama.

Sementara itu, polisi meningkatkan pengamanan dan pengawasan di sekitar pintu masuk Penjara Kajang, sekitar 33 km selatan Kuala Lumpur.


Gagal Ajukan Banding

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan kepada awak media di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Pengadilan di Malaysia menghukum Najib Razak 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi 1MDB. (AP Photo/Vincent Thian)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dikirim ke penjara untuk mulai menjalani hukuman 12 tahun, setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.

Tuduhan pria berusia 69 tahun itu terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia dinyatakan bersalah pada Juli 2020, tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.

Dilansir BBC, Rabu (24/8), pengadilan juga menolak permintaan Najib untuk menunda hukumannya. 

Dia terus menyangkal melakukan kesalahan.Pada tahun 2020, pengadilan telah memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (Rp 138 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke akun pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (Rp 694 miliar).

Tim pembela berpendapat Najib dituntun untuk percaya bahwa dana di rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi daripada disalahgunakan dari dana negara.

Mereka juga mengklaim dia disesatkan oleh penasihat keuangan, terutama pemodal buronan Jho Low - yang telah didakwa di AS dan Malaysia tetapi juga mempertahankan ketidakbersalahannya.

 


Anggap Hakim Bias

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor (AFP)

Dalam upaya terakhirnya untuk kebebasan pada hari Selasa, pengacara Najib meminta pencopotan Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dari panel yang memimpin kasus tersebut - dalam apa yang dilihat sebagai upaya untuk mencegah putusan akhir.

Mereka mengklaim dia bisa bias karena suaminya telah membuat posting Facebook pada tahun 2018 yang mengkritik Najib.

Namun, hakim agung menolak permintaan tersebut karena dia mengatakan postingan itu sebelum dakwaan diajukan terhadap Najib.

Dalam putusannya, hakim agung mengatakan panel lima hakim dengan suara bulat menemukan bahwa hukuman Najib pada semua tujuh tuduhan aman dan banding "tanpa dasar apapun". 

"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini," katanya.

Infografis Najib Razak (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya