Liputan6.com, Tuban - Pemkab Tuban menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 70 miliar untuk mendukung Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Nilai dana cadangan itu dianggarkan dalam dua tahun. Diantaranya, sebesar Rp 40 miliar bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) pada 2022 dan Rp 30 miliar pada 2023.
Advertisement
Besaran rencana dana cadangan pemilu dan pilkada 2024 itu tertuang dalam nota keuangan rancangan peraturan daerah dan P-APBD 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
“Untuk mencukupi kebutuhan dana pelaksanaan pemilu bupati dan wakil bupati di 2024, pembentukan dana cadangan yang direncanakan sebesar Rp 70 miliar,” ungkap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini merupakan kegiatan di bidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar. Termasuk, harus dilaksanakan dan kebutuhan pembiayaannya harus di cukupi dalam APBD Tuban.
“Pelaksanaan kegiatan Pilkada ini membutuhkan dana yang besar,” ungkap Aditya Halindra Faridzky yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tuban.
Menurutnya, dana yang besar tersebut terutama dengan adanya kenaikan standar honorium penyelenggaraan dari kementerian keuangan. Dan kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaannya.
“Pembiayaannya juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan agenda prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan dan dicukupi,” jelas Bupati Tuban.
Karena membutuhkan dana besar, Bupati Tuban menjelaskan kebutuhan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024 itu tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sehingga Pemkab Tuban perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan tersebut.
“Tahapan penganggaran dilakukan beberapa tahapan. Yakni, tahap P-APBD tahun 2022 sebesar Rp 40 miliar. Kemudian, tahap APBD tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar dan P-APBD tahun 2023 sebesar Rp 20 miliar,” bebernya.
KPU Usulkan Rp 82 Miliar
Sebab diketahui, pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024. Dimana, Pemilu akan digelar 14 Februari, dan pelaksanaan Pilkada dihelat 27 November.
Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa KPU dalam rapat tersebut.
Menyambut hal itu, KPU Tuban mengusulkan rencana anggaran sesuai rencana anggaran biaya (RAB) sekitar Rp 82 miliar. Kemudian pihak Bawaslu Tuban mengusulkan lebih Rp 20 miliar untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024.
Advertisement