Komisi III Sebut Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo Sudah Tepat

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik

oleh Gunawan Wibisono diperbarui 27 Agu 2022, 13:40 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan pemecatan ini karena Ferdy Sambo dinyatakan melanggar etik karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pemecatan tidak hormat ke mantan Kadiv Propam Polri sudah tepat. Hal ini mengingat Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J. Terlebih Ferdy Sambo juga berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk membuat samar kasus tersebut. Seperti berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense. Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detail mengaturnya," ujar Didik kepada Liputan6.com, Sabtu (27/8/2022).

Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, dengan pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini semakin bisa mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Sebab di awal-awal kasus ini terjadi, Polri memiliki banyak kendala yakni minimnya bukti-bukti.

"Saya berharap dengan keputusan tersebut, bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," katanya.

Termasuk juga menurut Didik yang tidak kalah penting adalah, 35 polisi yang diduga terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J bisa mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang diperbuat. Sehingga tidak ada keistimewaan.

"Dan yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini," ungkapnya.

 


Ferdy Sambo Banding Pemecatan

Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun demikian, usai dipecat tidak hormat karena menjadi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo masih melakukan upaya perlawanan dengan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis etik.

Adapun banding yang akan dilakukan tersebut adalah jalan terakhir dari Ferdy Sambo melawan pemecatan tidak terhormat terhadap dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang.

Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga upaya banding Ferdy Sambo tersebut hanya sebuah akal-akalan. Itu Karena Irjen Ferdy Sambo diduga ingin tetap mendapatkan gaji setelah tidak berstatus sebagai anggota Polri.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Kamaruddin menyebut upaya banding itu memang adalah hak dari Ferdy Sambo. Namun dia berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri bisa mengabaikan banding tersebut.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan," sambung Kamaruddin.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat. Kata Dedi, tidak akan ada fasilitas Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan banding tersebut.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi.

Adapun, dalam kasus Brigadir J ini, Tim Khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Ferdy Sambo Bacakan Surat Penyesalan

Surat permintaan maaf mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

Usai pemecatan tersebut, Ferdy Sambo juga membacakan surat ia tulis teruntuk para senior dan rekannya yang terseret dalam pusaran kasus membelitnya. Ferdy Sambo mengungkapkan rasa penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf.

Ferdy Sambo berharap rekan-rekan di institusi Polri membukakan pintu maaf atas tindakan selama ini. Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung setiap konsekuensi yang terjadi.

Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"

"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua". 

Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya