Liputan6.com, Jakarta - Sekjend Balad Erick Thohir, Natsir Amir sangat mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyeret Faizal Assegaf ke ranah hukum. Faizal sebelumnya dilaporkan pengacara Erick Thohir ke Bareskirm Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurut Natsir, Faizal Assegaf tidak seyogyanya mengunggah dan membuat narasi sesat soal video ucapan pengacara Kamarudin Simanjuntak tentang pengelolaan dana Taspen. Apalagi, kata Natsir, Kamarudin sendiri tidak spesifik menyebut nama Erick Thohir.
“Faizal Assegaf terang-terangan melakukan fitnah kejam terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Karena narasi yang dia buat dan isi video yang diunggah sama sekali tidak nyambung,” ujar Natsir.
Selain itu, kata Natsir, sudah terlalu sering Faizal Assegaf membuat cuitan tak berdasar yang menyinggung banyak pihak. Jadi, menurut Natsir, ranah hukum adalah cara yang tepat untuk menghentikan perangai buruknya itu.
Baca Juga
Advertisement
“Sudah banyak pihak yang sebetulnya melaporkan perangai Faizal Assegaf ini. Karena itu, Balad Erick Thohir sangat berharap dia bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan tak berdasarnya di depan hukum,” ujar Natsir.
Sementara itu, Natsir juga mengimbau agar Kamarudin Simanjutak sendiri sebaiknya fokus kepada kasus yang tengah ditanganinya. Jangan menebar berita dan sangkaan yang jelas-jelas sudah terbantahkan oleh hasil audit BPK.
“Tugas pengacara itu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan, bukan menyampaikan desas-desus. Karena soal pengelolaan dana Taspen kan sudah terjawab dengan hasil audit BPK,” ujar Natsir.
Erick Terus Genjot BUMN
Apalagi, kata Natsir, saat ini Erick Thohir tengah bekerja keras menggenjot BUMN hingga bisa berdaya dan meraup keuntungan buat bangsa dan negara.
Bahkan Bank Dunia pun mengakui jika BUMN di bawah Nahkoda Erick Thohir, telah memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi sehingga tetap tahan terhadap guncangan.
“Juga bagaimana BUMN mendukung mengatasi kesulitan ekonomi dan membantu menyediakan lapangan kerja,” tegasnya.
Menurut Natsir, sangat tidak elok jika kerja keras Erick Thohir justru dihadiahi Faizal dan Kamarudin dengan fitnah yang sangat tidak terpuji.
"Mohon maaf Bang Faizal, setidaknya jika anda belum sanggup berbuat sesuatu untuk bangsa, jangan asal fitnah," pinta Natsir.
Natsir pun satu suara dengan Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH sebagai penerima kuasa untuk menjerat Faizal Asegaf karena telah menyebarkan berita bohong ketika mengunggah video Kamarudin H. Simanjuntak.
“Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Faisal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamarudin Simanjuntak berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun,” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.
Advertisement