Sidang Etik Ferdy Sambo Tegang, Hakim Sempat Bentak Saksi: Bicara yang Jelas, Jangan Berbelit!

Ketegangan sidang etik Ferdy Sambo terjadi ketika hakim mencecar ke-15 saksi yang hadir dalam menggali serta menyinkronkan seluruh keterangan untuk pembuktian pelanggaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2022, 17:43 WIB
Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Suasana luar Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8) seketika ramai penuh sesak. Saat itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Tak tergambar jelas suasana sidang di dalam ruangan tersebut, lantaran mekanisme sidang etik yang berlangsung selama 17 jam sampai Jumat (26/8) dini hari itu digelar secara tertutup.

Dengan menghadirkan 15 saksi yang bakal memberikan keterangan didepan kelima hakim yang memimpin jalanya persidangan kala itu. Sampai hasilnya memutuskan memecat secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kelima jenderal menjadi hakim adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Meski digelar secara tertutup, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu juga turut diawasi langsung dari tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya persidangan.

"Tentu dalam pantauan kami selaku pengawas fungsional eksternal kami melihat sidangnya sudah sesuai dengan mekanisme kode etik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8).

Jadi salah satu Komisioner Kompolnas yang menyaksikan sidang bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon. Menggambarkan suasana sidang sempat berlangsung tegang.

Ketegangan itu terjadi secara umum takala, kelima jenderal yang menjadi hakim mencecar ke-15 saksi yang hadir dalam menggali serta menyinkronkan seluruh keterangan untuk pembuktian pelanggaran.

"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.

Ke-15 saksi yang diperiksa saat sidanv kala itu terbagi menjadi tiga temlat yakni, Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan 2. Brigjen Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi.

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri adalah AKBP Ridwan Soplanit,  AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal,  Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.

Dari ke-15 saksi itu secara umum, Yusuf menceritakan tak jarang para hakim mencecar saksi agar memberikan kesaksian yang jujur dan jelas. Karena, kelima hakim sangat detail dalam mempertanyakan setiap kesaksian para saksi dalam sidang etik tersebut.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit'. Nah itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.

"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.

 


Buktikan Pasal

Yusuf juga mengatakan bahwa cecaran pertanyaan dari kelima hakim, dilontarkan dengan maksud untuk membuktikan pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif PTDH kepada Ferdy Sambo, pun telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal yang dipersangkakan.

"Pertama, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo kan PP nomor 1 tahun 2003, Pasal 13 yang di situ anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat ada tiga," sebutnya.

"Satu apabila melakukan tindak pidana. Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang Ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.

Alhasil, Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan PP tersebut, Ferdy Sambo disangkakan melanggar sumpah dan janji serta kode etik. Yang dalam materil kode etik termasuk dalam norma-norma PP no 7 Tahun 2022 yang dilanggar terkait etika kelembagaan.

Di mana dalam etika kelembagaan itu, Yusuf mengatakan bahwa salah satu unsur yang disangkakan sebagai atasan itu dilarang memerintahkan bawahannya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan asusila

"Nah ini kan terkait dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang di skenario tembak menembak antara almarhum Brigadir J dan Bharada E yang dilatarbelakangi ada pelecehan seksual yang dialami Istri Ferdy Sambo. Nah itukan skenario dia memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan terkait dengan skenario itu," terangnya.

Oleh karena itu, Yusuf mengatakan jika para hakim turut mencecar tindakan perintah Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dari 15 saksi yang diperiksa. Yang secara materil itu bertentangan dengan proses penyidikan seharusnya.

"Pembuktian dari keterangan saksi, bahwa Ferdy Sambo memerintahkan daripada saksi seperti bawahannya itu mengaku diperintahkan nah itu salah satu yang materil," ucapnya.

 


Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya