Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bersikukuh bahwa motif dirinya melakukan pembunuhan ke Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena dugaan pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim selaku pihak yang hadir menyaksikan sidang sebagai pengawas eksternal, menceritakan kesaksian Ferdy Sambo, meski mengakui seluruh tindakannya. Namun, pelecehan yang dilakukan Brigadir J jadi pemicu kemarahannya.
Advertisement
"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," tutur Yusuf saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8/2022).
"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia.
Meski, kata Yusuf, Sambo tetap konsisten atas keterangan tersebut. Namun terkait motif juga ada kemungkinan bisa berubah seiring kerja dari Tim Khusus maupun Inspektorat Khusus yang masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembanganya masih mungkin ada perubahan. Apalagi ibu putri sudah diperiksa Bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," sebutnya.
Termasuk, Yusuf juga memandang terkait motif itu juga bisa kembali berkembang ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan yang dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) bakal memberikan catatan-catatan dalam pembuktiannya.
"Sementara ini kami memantau menilai motif yang digembar gemborkan Pak Ferdy terkait harkat dan martabat keluarga. Itulah yang membuat yang bersangkutan marah sehingga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ya itu sementara belum ada perubahan," tuturnya.
Ferdy Sambo Akui Aktor Pembunuh Brigadir J
Selain itu, Yusuf juga selaku Kompolnas menggambarkan secara umum dari keterangan 15 saksi yang diperiksa. Ferdy Sambo pun tidak membantah setiap keterangan saksi berkaitan dengan perintah yang diberikannya untuk membangun skenario pembunuhan Brigadir J.
"Secara umum terduga pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo tidak membantah keterangan saksi karena pasal yang dipersangkakan itu kan untuk memerintahkan itu paling utama. Dan membuat skenario itu bertentangan dengan etika kepribadian yang wajib dituntut untuk jujur," jelasnya.
"Mengemukakan fakta yang sesungguhnya, yang terjadi dalam peristiwa 8 juli di rumah dinas itu. Nah itulah yang dicari dari keterangan saksi atas apa yang dilihat dan dialami apa yang dilakukan Pak Ferdy Sambo," tambahnya.
Ke-15 saksi yang diperiksa saat sidang kala itu terbagi menjadi tiga tempat yakni, Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
"Jadi dia pada umumnya tidak membantah, jadi sebenarnya dengan mengajukan permohonan maaf itu ya dan sejak awal di publik sebelum sidang kode etik kan sudah ada pengakuan yang disampaikan kuasa hukumnya itu," jelasnya.
Advertisement
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com