Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang kota mengamankan sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria dalam razia prostitusi, Jumat malam (26/8/2022). Kegiatan itu dilakukan di 2 titik yakni kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang, di wilayah Neglasari dilakukan oleh Sat Reskrim polsek Neglasari. Sementara untuk wilayah Poris Plawad yang berkedok tempat refleksi atau panti pijat, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria. Sedangkan di Ruko Plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus - plus itu," ungkap Kapolres, Sabtu (27/8/2022).
Kapolres juga menyebut, di kawasan Aeropolis modus yang dilakukan para pelaku prostitusi itu secara online. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Baca Juga
Advertisement
"Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek - esek, kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi," katanya.
Kapolres mengaku, akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Kota Tangerang Tentang Prostitusi, sebab Kota Tangerang merupakan kota yang bermoto Akhlakul Karimah.