Liputan6.com, Jakarta Teddy Pardiyana dilaporkan atas kasus penggelapan aset milik Lina Jubaedah oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021. Setelah melalui proses penyidikan, kini Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sebelum masalah ini dipermasalahkan secara hukum, ternyata kedua belah pihak pernah melakukan mediasi untuk mencari solusi dari polemik harta warisan yang ditinggalkan Lina Jubaedah.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Desember 2020 dan Januari 2021, disepakati bahwa Teddy akan memberikan sertifikat kos-kosan kepada Rizky Febian, dengan syarat penyanyi yang akrab disapa Iky, mau membayarkan sebesar Rp 500 juta.
"Hasil pertemuan pihak Rizky akan memberikan 500 juta rupiah asalkan kos-kosan diberikan ke pihak mereka. Saat kami ingin meminta pertemuan kembali tiba-tiba mereka menuding Teddy menggelapkan aset-aset warisan," ungkap Wati, pengacara Teddy Pardiyana, dalam wawancara virtual pada Sabtu (27/8/2022)
Baca Juga
Advertisement
Dipolisikan
Namun beberapa bulan setelah mediasi, Rizky Febian malah melaporkan Teddy ke polisi atas tuduhan penggelapan aset berupa kos-kosan, uang Rp 5 miliar serta mobil Innova yang dijual.
"Di bulan Februari dan Maret 2021 diajukan laporan di Polda Jabar atas 3 objek, kos-kosan, uang 5 miliar rupiah dan mobil kijang Innova," katanya.
Advertisement
Kaget
Atas laporan Rizky Febian, Wati mengaku kaget. Sebab permasalahan yang sudah disepakati malah tidak dipedulikan oleh anak tiri Teddy Pardiyana.
"Saya juga enggak tahu kenapa tiba-tiba jadi berantakan hasil mediasi kemarin," terangnya.
Bingung
Wati menyebutkan jika hingga saat ini Teddy masih kebingungan dengan tudingan Rizky Febian telah menggelapkan aset milik mendiang Lina Jubaedah. Apalagi tak hanya satu, asetnya mencapai belasan.
"Jadi waktu itu mereka menyodorkan 15 aset yang (diduga) dikuasai Teddy dan ia menyangkal. Ia hanya memegang sertifikat kos-kosan dan batu giok. Karena ia merasa juga membeli kos-kosan, ia pun menahan dan meminta kompensasi," katanya.
Advertisement