Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Dalam aturan ini terdapat syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api (KA) baik untuk aglomerasi atau KA jarak jauh. Untuk menjalankan SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI pun kembali memperbaharui syarat bagi penumpang kereta api.
Advertisement
Mulai Selasa 30 Agustus, penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster. Sedangkan bagi penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para calon penumpang untuk segera mendapatkan vaksin booster sebelum jadwal keberangkatannya. Sebab, bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin booster tidak boleh menumpang kereta api.
Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama supaya tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
Masyarakat bisa melakukan vaksin booster maupun dosis kedua di sentra-sentra vaksi Covid-19. Bahkan KAI menyiapkan lokasi vaksinasi di sejumlah titik keberangkatan.
Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya. Joni mengatakan, uang yang diterima penumpang bisa dikembalikan 100 perse.
"Pengembalian bea 100 persen, (dengan catatan) pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,"
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," sambungnya.
Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang KAI
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
C) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Advertisement
Wajib Masker
World Health Organizationa (WHO) masih belum mencabut status pandemi meski aktivitas masyarakat sudah berangsur pulih. Namun KAI tetap mewajibkan penumpang menggunakan masker selama perjalanan dan di area stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com