Kapolri soal Perwira Polri Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J: Masih Berproses

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terkait proses tindak pidana atas kasus dugaan obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) terhadap enam anggota Polri masih dalam proses.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2022, 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyambut parade Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022). Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyinggung soal Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, terkait proses tindak pidana atas kasus dugaan obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) terhadap enam anggota Polri masih dalam proses.

"Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," kata Sigit kepada wartawan usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Adapun dalam kasus obstruction of justice terdapat enam anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Enam anggota Polri itu salah satunya otak pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Sementara lima lainnya, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Mereka berenam belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of Justice. Sementara, hanya ada Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," tuturnya.


Masih Tunggu Penyidikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi sambutan saat pawai bendera Merah Putih raksasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022). Sebanyak 50.000 orang membentangkan bendera merah putih sepanjang 1.700 meter dari kawasan Monas hingga Bundaran HI yang merupakan rangkaian dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia dengan tema 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, enam anggota Polri diduga terlibat dalam obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.

Namun ketika ditanya apakah kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka, Dedi masih tidak menjawab pasti. Dedi menyebut masih menunggu berkas hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

"Kami menunggu berkas hasil sidik (penyidikan, red) dari penyidik," tutur Dedi.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Janji Kapolri Usai Rentetan Tagar di Medsos. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya