Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pengumuman potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham sejumlah emiten, salah satunya PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 25 Agustus 2022, BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. BEI menyebutkan, masa suspensi saham perseroan di pasar regular dan pasar tunai telah mencapai 30 bulan pada 17 Agustus 2022. BEI telah suspensi saham SKYB sejak 17 Februari 2020.
Advertisement
Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi pada 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020 dan 13 Mei 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.
Adapun pemegang saham perseroan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Desember 2019 antara lain PT Syailendra Capital sebesar 7,74 persen, Tres Maria Capital Ltd sebesar 15,29 persen, DBS Bank Ltd SG-PB Clients sebesar 9 persen.
Kemudian pemegang saham lainnya yaitu reksa dana Narada sebesar 10,48 persen, Ora Pro Nobis Internasional sebesar 18,37 persen, Erry Sulistio sebesar 7,62 persen dan masyarakat 31,50 persen.
Terkait potensi delisting PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting saham perusahaan tercatat oleh bursa dapat dilakukan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan menganggu going concern, atau apabila saham perusahaan tercatat dilakukan suspensi di pasar regular dan tunai dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Bursa Bakal Pantau Upaya Perbaikan
"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SKYB sejak 17 Februari 2020 sehingga saham SKYB telah masuk dalam kriteria delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, ditulis Minggu (28/8/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan hal itu, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, perusahaan tercatat tersebut masih dalam proses delisting. Bursa akan memantau dan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa.
“Terkait pembinaan yang telah dilakukan, bursa telah beberapa kali melakukan dengar pendapat dan meminta penjelasan kepada perseroan,” kata dia.
Nyoman mengatakan, bursa juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting itu.
Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal diatur perusahaan tercatat yang didelisting oleh bursa diwajibkan mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan membeli kembali atas seluruh saham yag dimiliki pemegang saham publik.
“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat,” kata dia.
Advertisement
45 Emiten Proses Rights Issue, Dominan Sektor Keuangan
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 45 perusahaan tercatat atau emiten sedang dalam proses rights issue hingga 1 Agustus 2022. Total dana yang diperkirakan dihimpun dari rights issue mencapai Rp 36,9 triliun.
"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan 1 Agustus 2022 terdapat 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Total dana yang diperkirakan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp 36,9 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, kepada wartawan ditulis Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan, dari 45 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue antara lain:
6 perusahaan dari sektor basic materials
5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals
2 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
3 perusahaan dari sektor energy
17 perusahaan dari sektor financials
1 perusahaan dari sektor healthcare
2 perusahaan dari sektor industrials
2 perusahaan dari sektor properties & real estates
1 perusahaan dari sektor teknologi
3 perusahaan dari sektor transportation & logistics
3 perusahaan dari sektor infrastructures
Selanjutnya
Nyoman menuturkan, ditinjau dari jumlah emiten yang berada pada pipeline rights issue, mencerminkan ada kepercayaan untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.
Ia mengatakan, hal ini sejalan dengan perusahaan yang menggalang dana melalui pencatatan saham di BEI. Hingga 1 Agustus 2022 terdapat 29 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 19,5 triliun.
"Sedangkan pada pipeline Pencatatan saham, masih ada 32 calon Perusahaan Tercatat yang berada dalam antrian untuk mencatatkan sahamnya di BEI,” tutur dia.
Advertisement