Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarganya, termasuk istri. Kewajiban ini sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam HR Muslim.
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),” demikian bunyi sabda Rasulullah SAW.
Meski suami menjadi tulang punggung keluarga, namun tidak sedikit para istri yang memilih jalan untuk berkarier dan mendapatkan penghasilan setiap bulannya. Istilah ini kemudian populer dengan sebutan wanita karier.
Baca Juga
Advertisement
Di zaman dulu ada seorang wanita karier yang mengadu kepada Rasulullah SAW. Wanita karier itu mengaku kepada Rasulullah SAW jika suaminya tidak memiliki apa-apa alias menganggur.
“Ya Rasulullah, saya punya suami suka bangkrutan, gak punya apa-apa,” kata wanita karier itu seperti diceritakan ulang oleh Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (29/8/2022).
Lalu Rasulullah SAW bertanya, “Selama ini kamu makan pake apa?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pahala Wanita Karier
Wanita karier itu bercerita jika ia memiliki peninggalan kebun dari orangtuanya. Kebun itu menjadi ladang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, termasuk makan.
“Jadi yang ngasih nafkah kamu?” tanya Rasulullah.
“Iya ya Rasulullah,” jawab singkat wanita karier itu.
Kemudian Rasulullah SAW memberikan dua pilihan kepada wanita karier itu. Pertama, apabila seorang suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istrinya, maka sang istri sah jika meminta cerai.
“Pilihan kedua yaitu kamu yang mencukupi dan kamu mendapat pahala dobel. Pahala kamu memberi nafkah dan pahala kamu sambung silaturahmi kepada anak dan suamimu,” tutur Rasulullah SAW.
Sungguh mulia, wanita karier itu memilih opsi kedua. Ia tidak mengapa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan mendapat dua pahala yang telah disebutkan oleh Rasulullah SAW.
Advertisement