Cuma Jabat 5 Tahun, Presiden dan DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Fantastis

Anggota DPR yang punya masa jabatan 5 tahun berhak menerima uang pensiun seumur hidupnya. Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2022, 10:30 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Rapat kali ini berbeda dengan rapat sidang tahunan MPR RI pagi tadi, Presiden Jokowi hadir bersama Ma'ruf Amin dengan setelah jas yang rapi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hendak merombak skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Pasalnya, pemerintah kini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri, sementara alokasi anggaran juga terbatas.

Adapun besaran uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1,5-4,4 juta per bulan tergantung masing-masing golongan. Sementara jumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ke depan masih bakal terus bertambah.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Mereka mungkin hanya menjabat selama 5 tahun, tapi tetap mendapat dana masa tua yang dibayar tiap bulan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Senin (29/8/2022), gaji pokok presiden saja besarnya enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.

Sementara gaji pokok wakil presiden mencapai empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, keduanya juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," tulis Bab III Pasal 6 UU Nomor 7/1978.

Di sisi lain, anggota DPR RI yang punya masa jabatan 5 tahun juga berhak menerima uang pensiun seumur hidupnya. Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.


Susi Pudjiastuti Tak Setuju Menteri Dapat Uang Pensiun

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti ikut angkat bicara mengenai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pemberian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia melihat pejabat negara seperti menteri seharusnya tidak perlu mendapat uang pensiunan. Ia juga setuju Anggota DPR seharusnya tidak mendapat uang pensiunan karena hal tersebut membebani anggaran negara.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen 🙏)," tulis Susi seperti dikutip dari unggaran di twitter @susipudjiastuti, pada Minggu (28/8/2022).

Dalam hal ini, Susi Pudjiastuti juga mengomentari unggahan sebuah media nasional yang menuliskan bahwa para netizen menyoroti soal pensiunan DPR yang membebani keuangan negara karena digaji seumur hidup meskipun hanya menjabat selama lima tahun.

Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan. Terlebih, uang pensiun tersebut bisa diwariskan ke anak.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

 


Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.

 


Kondisi Saat ini

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani. 

Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya