Liputan6.com, Jakarta - Kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek muncul ke permukaan. Adalah Anggota Komisi III DPR RI, yang pertama kali mengungkit di Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi'i, misalnya. Dia menyebut, kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dipenuh dengan misteri. Banyak hal yang tidak diungkap. Contoh CCTV rusak dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkesan dihilangkan.
"CCTV rusak, tapi nggak ada penjelasan, lokasi dihilangkan sekarang. Saya lihat kemarin sudah di-backhoe semuanya. Ini semuanya penghilangan alat bukti. Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian," ujar Romo.
Pun demikian dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah. Dia mempertanyakan penggunaan istilah unlawful killing dalam kasus tersebut. Padahal, kata dia jelas-jelas itu adalah peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.
Baca Juga
Advertisement
"Kita flashback, Pak, kejadian pembunuhan tahun sebelumnya, sebelum Pak Sigit jadi Kapolri terjadi tuh, yaitu unlawful killing. Ini ada istilah baru nih, dulu ada istilah, kaget saya, istilah apa lagi unlawful killing Km 50 yang sudah kita lihat bagaimana persoalan itu terjadi, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh petugas," ujar Dimyati.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa juga menyinggung kasus tersebut. Dia mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo. Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses penyelidikannya. Misalnya penembakan Laskar FPI di KM 50.
"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Dia menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.
"Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.
Sehingga tentunya, Polri, kata Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan memproses kembali kasus tersebut.
"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.
Terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga buka suara. Namun, dia mengutip pernyataan Amien Rais.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).
Mahfud juga mengulang kembali pernyataan Kapolri. “Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” ucap Mahfud.
Awal Tragedi KM 50
Insiden di KM 50 menewaskan enam laskar FPI. Sebagaimana yang diuraikan Jaksa dalam dakwaan. Bahwa ini bermula saat Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella bersama enam rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab menyusul adanya informasi rencana pendukung mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.
Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya berangkat dengan menggunakan tiga kendaraan ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Setibanya di sana, terlihat 10 unit mobil rombongan Rizieq Syihab keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Sembilan unit mobil menuju ke Jakarta dan satu lagi ke arah Bogor.
Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekan kemudian membuntuti. Namun, saat itu rombongan mereka dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga berisi simpatisan Rizieq.
Kejadian itu di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 00.05 WIB. Salah satu mobil rombongan simpatisan Rizieq Syihab bahkan menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan setiba di Jalan International, Kabupaten Karawang. Sehingga, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Tiba-tiba muncul kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Kendaraan itu memepet dan memberhentikan mobil Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya. Kedua mobil milik simpatisan Rizieq Syihab itu kemudian berhenti di depan Hotel Novotel di Jalan Internasional.
Penumpang dan pengemudi yang berada di kendaraan Chevrolet Spin abu-abu turun dengan membawa senjata tajam. Salah seorang di antaranya menghampiri mobil yang ditumpangi Briptu Fikri Ramadhan lalu melakukan penyerangan secara membabi buta.
Advertisement
Tembakan Peringatan
Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi keempat anggota FPI itu. Keempat anggota FPI lari ke arah kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Ada dua anggota FPI yang turun dari mobil itu. Salah seorang di antaranya menodongkan senjata api ke arah mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya.
Terdengar, anggota FPI melepaskan tiga kali tembakan hingga menyebabkan lubang pada kaca depan Avanza yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya.
Brupka Faisal Khasbi Alaeya turun untuk membalas tembakan secara terarah dan terukur. Adapun, peluru mengenai anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur pada bagian lengan kiri dan Andi Oktiawan pada punggung sisi kiri.
Kedua anggota FPI kembali masuk ke dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu dan melarikan diri. Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang mengendarai Avanza silver mengejar dan berusaha menyalip mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dari sebelah kiri.
Namun pada saat itu, anggota FPI yang duduk di depan membuka kaca mobil dan menodongkan senjata api ke arah mobil yang ditumpangi terdakwa.
Seketika Bripka Faisal yang mengendarai mobil melawan dengan menembak beberapa kali ke arah ban mobil sehingga mengakibatkan ban mobil anggota FPI tersebut kempes.
Demikian juga dengan Ipda Elwira Priadi (almarhum). Ia juga melepaskan peluru secara terarah dan mematikan menggunakan ke penumpang yang ada di dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI.
Bripka Faisal Khasbi Alaeya kembali mengejar mobil anggota FPI Chevrolet Spin milik anggota FPI. Dan pada saat kedua posisi mobil sejajar. Giliran Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan menggunakan senjata milik Bripka Faisal.
Mobil Chevrolet Spin abu-abu terus melaju sampai ke arah Karawang Timur.
Bripka Faisal dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sempat kehilangan jejak lantaran mobil Chevrolet Spin abu-abu terhalang oleh mobil truk yang ada di depan mereka.
Tak lama kemudian sewaktu melintas di Rest Area Km 50, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melihat mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI menabrak pembatas jalan dan menabrak mobil sedan yang sedang parkir di Rest Area.
Meninggal di Mobil
Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas menepikan mobil yang dikendarainya dan berlari menghampiri mobil Chevrolet Spin warna abu-abu milik anggota FPI.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) meminta para penumpang yang ada di dalam mobil turun dan tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu.
Bripka Faisal Khasbi Alaeya menggeledah badan terhadap empat anggota FPI dan ditemukan 4 unit telepon seluler, sedangkan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penggeledahan dari sisi kanan mobil anggota FPI.
Sementara Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penggeledahan dari sisi sebelah kiri mobil anggota FPI dan ditemukan 1 orang laki-laki dengan menggunakan baju merah yang tergeletak jok depan samping sopir dan 1 orang lagi laki-laki dengan jaket hijau di jok tengah sebelah kiri sedang tergeletak. Keduanya ternyata sudah meninggal.
Dua Laskar FPI yaitu Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan International Kabupaten Karawang.
Sementara empat anggota FPI yang masih disuruh tiarap dan tidak diborgol di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan malah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan.
Empat anggota FPI itu disebutkan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan yang saat itu mobil melaju tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan.
Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
Dia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis.
Empat Laksar FPI lain meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Mereka Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan san M. Reza.
Sementara itu, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan lolos dari jeratan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, tindakan terdakwa tidak bisa diganjar pidana.
Putusan itu dibacakan saat sidang vonis kasus unlawful killing terhadap enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (18/3/2022).
Advertisement