Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dari pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Advertisement
Sebelumnya, ada satu unit helikopter yang diamankan jenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN, dengan pemilik PT Dabi Air Nusantara.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Adapun aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Sumatra Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk yang di Sumut, penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 meter persegi yang terletak di Desa atau Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," jelas dia.
Kemudian, untuk aset yang berada di Kalbar adalah sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 05 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 7.023 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit
2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 06 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 4.093 hektare yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit
Aset Lainnya
3. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 07 atas nama PT Ceria Prima dengan luas 8.029 hektare yang terletak di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit
4. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada dengan luas kurang lebih 14.335 hektare yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, di mana di atasnya terdapat perkebunan kelapa sawit
5. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 hektare yang berlokasi di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
6. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
Advertisement
Aset Berikutnya
7. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
8. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
9. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektare berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
10. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 169,19 hektare berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
11. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 atas nama PT Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.