Liputan6.com, Jakarta - Enam tersangka kasus pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) telah diamankan pihak berwajib. Ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers yang disiarkan secara live di akun Instagram pihaknya, Senin (29/8/2022).
Ia berkata, "Pada 19 Agustus 2022, operasi pengamanan berhasil menangkap enam pelaku kerusakan kawasan TNK. Mereka melakukan kegiatan pengeboman ikan di perairan Loh Letuho kawasan TNK. Saat ini, para pelaku ditahan di rutan Polres Manggarai Barat."
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa perahu motor, 22 botol berisi bubuk peledak, rangkaian bom yang siap diledakkan, 13 detonator, satu kompresor, dan 78 kotak korek api kecil," imbuh Roy, sapaan akrabnya.
Ketika ditanya berapa luas wilayah dan biota laut apa saja yang terdampak kegiatan ilegal tersebut, ia menjawab bahwa saat ini belum ada data komprehensif tentang itu. "Kami sedang olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengetahui persis luas perairan terdampak," tuturnya.
Namun, Roy menyebut, tindakan yang dilakukan enam pelaku ini merupakan "kejahatan yang sangat serius." "Karena telah merusak ekosistem TNK dan merugikan masyarakat dan negara," tuturnya. "TNK merupakan kawasan yang ekosistemnya sangat unik, dan tidak ada negara lain yang memilikinya."
"Taman laut yang begitu indah, kaya keragaman hayati, punya komodo, dan ini hanya ada satu-satunya di dunia, kita harus jaga kawasan ini," ia menambahkan.
Ancaman Pidana
Karena itu, pihaknya meminta penyidik menyidik gabungan bersama kepolisian Polres Manggarai, berlandaskan dua Undang-Undang. Roy menerangkan, "(Merujuk) Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem penyelidikan akan dilakukan penyidik KLHK dan polres akan melakukan penyidikan dengan UU Darurat."
Selain, mereka juga bereancana akan mengenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kalau pakai UU ini," Roy berkata. "Tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar."
"Sekarang ini baru menggunakan UU No 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ia menyambung.
Penyidikan akan terus berkembang, karena ditetapkan pula bahwa ada pelaku yang mendanai dan menyediakan bahan peledak, selain enam yang sudah berhasil ditangkap. "Ini semua kami lakukan untuk memberi efek jera," ujar Roy. Karena sekarang masih dalam tahap pengajuan berkas ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, pasal yang dikenakan pada pelaku akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Advertisement
Kasus Sebelumnya
Pelkn lalu, kunjungan wisatawan ke Pulau Gili Lawa Darat di Taman Nasional Komodo ditutup sementara karena kebakaran. Informasi ini disampaikan Balai Taman Nasional Komodo melalui unggahan di akun Instagram-nya, 22 Agustus 2022.
Mereka menulis, "Halo Sobat Komodo! Pulau Gili Lawa Darat, Resort Gili lawa Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai Taman Nasional Komodo ditutup sementara hingga ada pemberitahuan selanjutnya."
"Penutupan sementara ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan ekosistem padang sabana di Pulau Gili Lawa Darat yang terdampak kebakaran hutan pada 21 Agustus 2022," pihaknya menyambung.
Sementara pulau ditutup, pihaknya memastikan wisatawan tetap dapat beraktivitas di lokasi snorkeling dan menyelam di wilayah perairan Resort Gili Lawa. "Kami menghimbau wisatawan agar mematuhi sepenuhnya peraturan dan ketentuan wisata alam yang berlaku di Taman Nasional Komodo," tandasnya.
Insiden ini bukan kali pertama terjadi. Menurut laporan kanal News Liputan6.com, Pulau Gili Lawa terbakar pada 1 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 Wita. Kepala Taman Nasional Komodo kala itu, Budi Kurniawan, mengatakan bahwa kebakaran meluas karena angin yang cukup kencang. Api baru berhasil dipadamkan pada 2 Agustus 2022 sekitar pukul 03.15 Wita dengan melibatkan tim pemadam kebakaran.
Hasil Penyelidikan
Kebakaran hutan diketahui setelah seorang pemandu bernama Lukas mendapat laporan pada pukul 06.15 Wita. Petugas TNK segera merespons laporan tersebut dengan meluncurkan petugas dari Res Loh Sebita dan Res Padar untuk memadamkan api.
Pada pukul 10.00 Wita, satu peleton tim pemadam kebakaran Taman Nasional Komodo, yang terdiri dari 30 orang, meluncur dari Labuan Bajo ke TKP. Pemberi informasi, Lukas, diminta mendata pengunjung yang terakhir turun dari bukit di pulau tersebut dan menahan mereka.
Pukul 00.00 Wita, tim pemadam tiba di TKP yang segera berupaya memadamkan api, sedangkan empat orang memeriksa awak kapal dan pemandu yang diduga sebagai penyebab terjadinya kebakaran. Baru pada pukul 03.15 Wita, api dinyatakan padam.
Sebulan setelah kebakaran di Pulau Gili Lawa, Taman Nasional Komodo, 2018 lalu, polisi mengumumkan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, melansir Merdeka.com. "Tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian orang. Penyebabnya dikarenakan alam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo, 7 September 2018.
Penyelidikan dilakukan jajaran Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, polisi tidak menemukan adanya hidrokarbon di lokasi yang terbakar.
Karena itu, diperkirakan penyebab kebakaran adalah gesekan benda mudah terbakar di lahan terbuka. Apalagi, mereka mengatakan, kondisi rumput dan ranting di savana Gili Lawa sangat kering akibat kemarau panjang. "Jadi kalau dugaan sengaja dibakar, (itu) sudah termentahkan," ucapnya.
Semula, kebakaran di Pulau Gili Lawa diduga datang dari percikan kembang api yang digunakan sebagai properti foto prewedding sepasang wisatawan.
Advertisement