Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mendampingi tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"LPSK akan dampingi dalam proses rekonstruksi, jika E akan dihadirkan," tutur Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Advertisement
Menurut Maneger, pihaknya menilai bahwa lebih baik Bharada E tidak dipertemukan langsung dengan Irjen Ferdy Sambo.
"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apalah lagi kalau E tidak mau bertemu FS," kata dia.
Polri bakal melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022. Seluruh tersangka berjumlah lima orang akan dihadirkan pada gelar rekonstruksi tersebut.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
"Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia mengatakan, rekonstruksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa insiden berdarah pada awal Juli 2022 lalu.
"Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," jelas Dedi.
Kapolri Pastikan Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Dilakukan Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.
Advertisement
Ferdy Sambo Bersikukuh Motif Membunuh Brigadir J karena Pelecehan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bersikukuh bahwa motif dirinya melakukan pembunuhan ke Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J karena dugaan pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim selaku pihak yang hadir menyaksikan sidang sebagai pengawas eksternal, menceritakan kesaksian Ferdy Sambo, meski mengakui seluruh tindakannya. Namun, pelecehan yang dilakukan Brigadir J jadi pemicu kemarahannya.
"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," tutur Yusuf saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8/2022).
"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia.
Meski, kata Yusuf, Sambo tetap konsisten atas keterangan tersebut. Namun terkait motif juga ada kemungkinan bisa berubah seiring kerja dari Tim Khusus maupun Inspektorat Khusus yang masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Iya, masih konsisten. Tapi bagaimana dalam perkembanganya masih mungkin ada perubahan. Apalagi ibu putri sudah diperiksa Bareskrim kemarin. Jadinya seperti apa nantinya akan diperiksa lagi," sebutnya.
Termasuk, Yusuf juga memandang terkait motif itu juga bisa kembali berkembang ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan yang dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) bakal memberikan catatan-catatan dalam pembuktiannya.
"Sementara ini kami memantau menilai motif yang digembar gemborkan Pak Ferdy terkait harkat dan martabat keluarga. Itulah yang membuat yang bersangkutan marah sehingga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ya itu sementara belum ada perubahan," tuturnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan Hadiri Rekonstruksi Besok
Polri akan menggelar rekonstruksi terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022. .
Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis memastikan kliennya akan hadir menjalani rekonstruksi, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
"(Ibu PC dan FS) Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bharada Richard Eliezer (RE) juga akan menghadiri rekonstruksi tersebut. Namun akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait rencana rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," kata Ketut saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Selain itu, dari pihak Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan mendampingi dalam rekonstruksi.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," ujarnya.
Advertisement